Ukuran Wasiat menurut Ulama 4 Mazhab

Ukuran Wasiat menurut Ulama 4 Mazhab

Jumhur ulama berpendapat bahwa wasiat tidak boleh lebih dari sepertiga, dengan dalil sabda Rasulullah Saw kepada Sa’d ketika ia ingin berwasiat,

الثلث والثلث كثير

Artinya: “Sepertiga saja, sebab sepertiga itu sudah banyak.

Dalil lainnya adalah sabda Beliau Saw dalam hadis yang lain:

إن الله أعطاكم ثلق أموالكم عند وفاتكم زيادة اكم في أعمالكم

Artinya: “Sesungguhnya Allah memberi kalian sepertiga harta kalian menjelang wafat agar amal-amal kalian bertambah.

Sedangkan mazhab Hanafi mernbolehkan wasiat dengan seluruh harta jika si pembuat wasiat tidak mempunyai ahli waris.

Karena pembatasan sepertiga dalam wasiat sebenarnya ditujukan agar para ahli waris ditinggalkan dalam keadaan kaya (mendapat harta yang banyak), sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah Saw dalam hadits yang mutawatir:

إنك أن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتكففون الناس

Artinya: “Lebih baik kau tinggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya daripada kau tinggalkan mereka dalam keadaan melarat sehingga mereka meminta-minta kepada orang lain.”

Dan orang yang tidak punya ahli waris bukan termasuk orang yang dimaksud dengan hadis ini.

2. Para ulama berijmak bahwa orang yang mati dan punya ahli waris tidak boleh berwasiat dengan seluruh hartanya. Mereka berijmak bahwa seseorang boleh mengubah wasiatnya dan mencabut wasiat yang ingin dicabutnya, sebelum ia mati.

3. Para imam empat mazhab dan al-Auza’i berpendapat bahwa Barangsiapa memberi wasiat untuk selain kerabatnya dan ia biarkan kerabatnya dalam keadaan membutuhkan harta, maka buruk sekali perbuatannya itu.

Namun meski demikian, tindakannya itu sah, untuk setiap orang yang ia beri wasiat, baik orang itu kaya ataupun miskin, kerabat dekat maupun kerabat jauh, orang Islam maupun orang kafir.

Sedangkan Thawus dan Hasan al-Bashri memandang bahwa kalau seseorang berwasiat untuk selain kerabatnya, wasiat itu dikembalikan kepada kerabat, dan perbuatan orang itu dibatalkan.

4, Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang sakit parah (sekarat) dicabut haknya untuk berbuat apa pun mengenai hartanya dan, karena itu, wasiat dan sedekahnya tidak dianggap sah. Sedangkan madzhab Zhahiri berpendapat bahwa Haknya tidak dicabut.

5. Mayoritas ulama membolehkan wasiat

Lebih dari sepertiga atau wasiat untuk seorang ahli waris apabila para ahli waris mengizinkan, karena larangan berwasiat lebih dari sepertiga atau wasiat kepada seorang ahli waris ditujukan untuk melindungi hak ahli waris.

Maka jika para ahli waris menggugurkan hak mereka, hal itu boleh saja, dan itu terhitung seperti hibah dari pibak mereka. Daraquthni meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Saw bersabda:

لا تجوز الوصية لوارث إلا أن يشاء الورثة

Artinya: “Tidak boleh berwasiat untuk seorang ahli waris kecuali jika para ahli waris lainnya menyetujui.”

Ia juga meriwayatkan dari Amr bin Kharijah bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda:

لا وصية لوارث إلا أن تجيز الورثة

Artinya: “Tiada wasiat yang sah untuk seorang ahli waris kecuali jika para ahli waris mengizinkan.

Sedangkan mazhab Zhahiri tidak membolehkan wasiat lebih dari sepertiga meskipun para ahli waris mengizinkan. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)