Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 219: Pengharaman Khamar dan Judi

Al-Baqarah ayat 219 Pengharaman Khamar dan Judi

Surah al-Baqarah Ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka menanyakan kepadamu (tenatang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, ‘kelebihan (dari apa yang diperlukan)’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.” (QS. al-Baqarah: 219)

Kosa Kata QS. Al-Baqarah ayat 219

(يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ) mereka menanyaimu tentang hukum minum khamar dan main judi. Para penanya adalah kaum mukminin.

Kata al-khamr berasal dari khamarasy-syai’a yang artinya “menutupi sesuatu”. Khamar dinamai demikian karena minuman ini menutupi akal.

Menurut mazhab Hanafi, khamar adalah air angguryangtelah direbus sampai benar-benar mendidih lalu diberi campuran mentega.

Sedangkan menurut jumhur, khamar meliputi air perasan anggur, kurma, jagung serta segala yang memabukkan.

Al-Maisir artrnya judi. Kata ini berasal dari kata al-yusr (kemudahan); ia disebut demikian karena judi adalah pendapatan yang diperoleh tanpa mengeluarkan tenaga dan tidak sulit. 

Mujahid berkata: “Segala perjudian masuk dalam kategori maisir bahkan bermainnya anak-anak kecil dengan manik-manik pun tergolong maisir.”

Permainan judi di kalangan bangsa Arab di zaman Jahiliyah dulu adalah dengan sepuluh batang anak panah: tujuh di antaranya masing-masing ditulisi bagian yang tertentu, sedangkan tiga sisanya kosong, tidak ditulisi bagiannya.

Mereka dulu biasanya membeli unta/kambing (yang untuk disembelih) secara kredit dan mereka menyembelihnya sebelum mereka punya uang mereka membagi hewan sembelihan itu menjadi 28 atau 10 bagian.

Kemudian mereka memasukkan kesepuluh batang panah tadi ke dalam sebuah kantong kain yang kemudian dikocok oleh salah seorang yang tepercaya di antara mereka, kemudian orang ini memasukkan tangannya ke dalam kantong dan mengeluarkan panah-panah tersebut.

Barangsiapa mendapat panah yang ada tulisan bagiannya, maka ia berhak mengambil bagiannya sebesar yang tertulis itu. Dan barangsiapa mendapat panah yang kosong, maka ia tidak mendapat bagian sama sekali, dan dialah yang harus membayarkan harga hewan sembelihan itu seluruhnya.

Orang Arab Jahiliyah biasanya memberikan bagian-bagian itu kepada kaum fakir miskin; mereka sendiri tidak memakannya sedikit pun. Mereka menjadikan perbuatan demikian sebagai kebanggaan, dan mereka mencemooh orang yang tidak ikut serta dengan mereka.

(فِيْهِمَآ) dalam minum arak dan main judi, (اِثْمٌ كَبِيْرٌ) ada dosa yang besar. Tiada dosa kecuali dalam sesuatu (baik perkataan maupun perbuatan) yang mendatangkan mudarat, dan mudarat itu adakalanya bagi badan, jiwa, akal, atau harta.

Minum arak dan main judi dikategorikan sebagai dosa karena gara-gara keduanya sering timbul permusuhan, caci maki, dan ucapan kotor.

(وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ) beberapa manfaat bagi manusia, misalnya: kenikmatan dan kegembiraan yang dirasakan dari minum khaman laba yang diperoleh dengan berjualan khamar.

Harta yang didapat tanpa susah-susah dari judi, yang kesemuanya itu merupakan manfaat’manfaat yang berdimensi ekonomi atau keuntungan-keuntungan syahwat.

(وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ) artinya: dampak-dampak negatif yang ditimbulkannya serta hukuman bagi peminum arak dan pemain judi lebih besar daripada manfaatnya.

Maksudnya, kenikmatan saat minum arak, kesenangan ketika main judi, dan kegembiraan ketika mendapat harta dengan judi dan membanggakan diri terhadap teman-teman.

Jadi, al-katsrah (banyaknya dosa) ini berarti bahwa peminum arak dan pemain judi itu mendapat dosa dari banyak aspek.

(الْعَفْوَ) yang lebih dari kebutuhan seseorang beserta keluarganya. Jadi, hendaknya ia tidak menafkahkan apa yang ia butuhkan sehingga dirinya terlantar.

Asbabun Nuzul QS. Al-Baqarah ayat 219

Ayat “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi...” (QS. Al-Baqarah: 219) turun berkenaan dengan Umar ibnul Khaththab, Muadz bin Jabal, dan beberapa orang Anshar.

Mereka mendatangi Rasulullah Saw lalu berkata, “Beri tahulah kami tentang hukum arak dan judi, sebab arak melenyapkan akal sedang judi menghabiskan harta.” Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini.

Hubungan Antar Ayat

Dalam ayat-ayat terdahulu Allah Ta’ala menjelaskan hukum-hukum perang, yang mana hal itu ada kaitannya dengan hubungan dengan pihak luar.

Selanjutnya Allah beralih untuk memperbaiki kondisi dalam (internal), dengan asas kemuliaan, solidaritas sosial, serta kesucian akidah dan kesucian badan.

Setiap kebangkitan atau misi harus diiringi dengan perbaikan eksternal dan internal agar sanggup mewuiudkan kemuliaan yang agung serta dapat membangun umat dan individu di atas pondasi-pondasi Yang kokoh.

Ayat di atas, sebagaimana halnya ayat yang sebelumnya dan yang sesudahnya, merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan para sahabat.

Ibnu Abbas berkata: “Aku tak pernah melihat orang-orang yang lebih baik daripada para sahabat Muhammad Saw. Mereka tidak pernah menanyai beliau kecuali hanya sebanyak tiga belas permasalahan, dan semuanya tercantum di dalam Al-Qur’an: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. (QS. al-Baqarah: 222)

Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. (QS. Al-Baqarah: 217)

Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim. (QS. al-Baqarah: 220) Yang mereka tanyakan hanyalah perkara yang bermanfaat bagi mereka.”

Tafsir dan Penjelasan QS. Al-Baqarah ayat 219

Para sahabatmu, wahai Muhammad, bertanya kepadamu apakah minum khamar dan berjudi itu halal atau haram? Perkara lain yang sama dengan “minum” khamar adalah menjualnya, membelinya, dan segala sarana yang mengakibatkan orang meminumnya.)

Katakan kepada mereka: Minum khamar dan main judi mengandung dosa besar sebab keduanya mendatangkan banyak mudarat yang besar.

Dosa minum khamar adalah mengganggu orang lain dan mengakibatkan permusuhan. Adapun dosa main judi adalah menahan hak orang lain dan berlaku zalim sehingga timbul permusuhan. Di sisi lain, khamar dan judi mengandung beberapa manfaat.

Manfaat khamar antara lain: sebagai komoditas perdagangan, media untuk mendapat kenikmatan, mabuk, membuat orang yang pelit jadi murah tangan, dan meneguhkan hati si pengecut.

Sedangkan manfaat judi antara lain: mendatangkan keuntungan, serta sedekah daging unta/kambing kepada kaum fakir miskin.

Manfaat judi itu fiktif sedangkan mudaratnya nyata. Pejudi mengeluarkan uangnya untuk mendapatkan keuntungan yang fiktif,.

Sehingga para profesional akan mengeruk habis harta bendanya, sementara ia dalam mengejar keuntungan fiktif itu hilang akal sehatnya, bertambah beban pikirannya, dan habis waktunya.

“Dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya” sebab kalau sudah mabuk orang-orang biasanya saling berkelahi dan kalau sudah berjudi timbul perselisihan dan kedengkian di antara mereka.

Jika mudaratnya lebih besar ketimbang manfaatnya, keduanya harus dijauhi, sebab dar’ul mafaasid muqaddam ‘alaa jalbil-manaafi’ (menghindari mudarat harus lebih didahulukan daripada mengambil manfaat).

Oleh karena itu, banyak orang Arab di masa Jahiliyah yang tidak mau minum khamar, misalnya Abbas bin Mirdas. Ia pernah ditanya, “Mengapa kau tidak minum khamar padahal ia menaikkan suhu tubuhmu sehingga semangatmu bertambah?!”

Beliau menjawab, “Aku tidak sudi mengambil kebodohanku dengan tanganku lalu memasukkannya ke dalam perutku. Aku tidak mau menjadi pemuka suku di pagi hari tapi menjadi cemoohan mereka di sore hari!”

Semua tabib sepakat bahwa khamar berbahaya. Banyak asosiasi di Eropa dan Amerika yang menyerukan pelarangan minuman keras dan mengimbau agar dibuat undang-undang yang mengekang jual-beli minuman keras. 

Kesimpulannya: Khamar adalah induk segala kekejian dan merupakan jembatan kepada perbuatan mungkar dan tercela.

Imam Nasa’i meriwayatkan bahwa Utsman r.a. pernah berkata:

“Jauhilah minum khamar karena ia adalah induk segala perbuatan keji.”

Dulu, di kalangan umat sebelum kalian, ada seorang laki-laki yang tekun beribadah, dan ada pe- lacur yang menyukainya sehingga mengutus pembantunya untuk menemui lelaki itu. ‘Kami mengundangmu untuk meniadi saksi,’ kata si pembantu.

Orang itu lantas berangkat bersamanya. Setiap memasuki ruangan di rumah wanita itu, pintunya lantas ditutup, hingga akhirnya ia berhadapan dengan wanita (majikan pembantu itu) yang sangat cantik, yang ditemani seorang budak dan sebuah kendi arak.

Wanita itu berkata,’Sebetulnya aku mengundangmu bukan untuk meniadi saksi, melainkan untuk menyetubuhiku, atau minum segelas arak ini, atau membunuh budak ini.’

Lelaki itu berkata, ‘Kalau begitu, berilah aku arak ini segelas.’ Setelah dituangkan arah ia berkata, ‘Tambah lagi!’

Permintaannya dituruti berulang kali, sampai akhirnya ia menyetubuhi pelacur itu dan membunuh budaknya.

Oleh sebab itu, jauhilah khamar karena iman dan kecanduan khamar tidak akan berkumpul pada diri seseorang. Kalau pun keduanya terkumpul, pasti salah satunya akan segera mengusir yang lain.” (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)