Larangan Jimak saat Berpuasa, Simak Penjelasan Para Ulama!

Daftar Isi
Larangan Jimak saat Berpuasa, Simak Penjelasan Para Ulama!

Alfailmu.com - Kebolehan jimak pada malam hari dan keharamannya pada siang hari, sama seperti makan dan minum. Dulu jimak itu haram setelah berbuka dan tidur. Kemudian hukum ini dinasakh. sebagaimana telah diterangkan dalam asbabun nuzul ayat ini.

Iarangan-iarangan puasa yang disebutkan dalam ayat ini antara iain: makan, minum, dan Jimak. Adapun ciuman, rabaan, dan sejenisnya tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi hal itu, menurut madzhab Maliki dan Syafi’i, makruh hukumnya bagi orang yang tidak dapat mengendalikan nafsunya agar hal itu tidak menjadi sebab diiakukannya perbuatan yang merusak puasa.

Menurut Abu Hanifah dan murid-muridnya, serta ats-Tsauri, Hasan al-Bashri, dan Syafi’i, jika seseorang mencium istrinya dan maninya keluar, ia harus menqadha puasa tanpa membayar kafarat. Seandainya ia mencium dan madzinya keluar, ia tidak menanggung apa-apa.

Imam Ahmad berkata: Barangsiapa mencium, ialu madzi atau maninya keluar, maka ia harus menqadha puasanya dan ia tidak wajib membayar kafarat, kecuali orang yang berjimak dan maninya keluar, baik dengan sengaja maupun karena lupa.

Imam Malik mewajibkan orang seperti ini menqadha dan membayar kafarat. Tidak ada kafarat atas orang yang keluar maninya gara-gara memandang, menurut jumhur.

Sedangkan menurut madzhab Hambali, ia harus membayar kafarat, dan puasanya pun tidak batal menurut mazhab Hanafi. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)