Bukan hanya Memabukkan, berikut 7 Bahaya Khamar !

7 Bahaya Khamar

Bahaya khamar meliputi aspek fisik, kejiwaan, akal, harta, dan pergaulan sesama manusia. Di antaranya sebagai berikut.

1. Bahayanya terhadap kesehatan

Khamar merusak semua organ pencernaan, menghilangkan selera makan, mengakibatkan mata sulit dipejamkan, menggendutkan perut lantaran lambung mekar; mengeraskan liver merusak ginjal.

Juga khamar dapat mengakibatkan TBC, membuat peminumnya cepat pikun akibat rusaknya sel-sel saraf, dan melemahkan keturunan atau membuat mandul (anak pemabuk biasanya kurus dan idiot).

2. Bahayanya terhadap fungsi akal

Khamar melemahkan potensi akal karena ia berdampak negatif terhadap sel-sel saraf. Adakalanya ia mengakibatkan gila.

3. Bahayanya terhadap harta

Khamar menghamburkan kekayaan dan memusnahkan harta benda. Ia bisa menyebabkan seorang lelaki melalaikan kewajibannya untuk memberi nafkah terhadap istri dan anak-anaknya.

4. Bahayanya terhadap kerukunan sosial

Khamar mengakibatkan perseteruan an- tara sesama pemabuk, juga antara mereka dengan orang lain. Seringkali peristiwa pem- bunuhan dan pemukulan dilakukan-atau dialami-oleh para pemabuk.

5. Bahayanya secara moral

Pemabuk menjadi hina dan dilecehkan masyarakat karena omongannya dan gerak-geriknya kacau.

Pemabuk nekat menuduh orang lain berzina tanpa punya bukti, mencaci maki, berzina, dan membunuh. Oleh karena itu khamar disebut “induk segala perbuatan keji”.

6. Bahayanya terhadap kepentingan bangsa

Khamar menyebabkan terbongkarnya rahasia. Seringkali rahasia negara yang sangat penting bocor ke tangan musuh lewat hidangan arak.

7. Bahayanya terhadap keagamaan seseorang

Orang yang mabuk tidak dapat menunaikan ibadah dengan benar; terutama shalat yang merupakan tiang agama.

Khamar menghalangi peminumnya untuk mengingat Allah, menghalanginya mengerjakan shalat serta kewajiban-kewajiban agama lainnya sebab ia tidak peduli kepada perkara apa pun selain minum khamar dan memperturutkan hawa nafsu.

Khamar dapat melemahkan kemauan dan malas. Ia juga tidak akan mudah berhenti mabuk- mabukan karena sudah kecanduan.

Kalau alkohol sudah bercampur dengan darah, pecandu khamar akan selalu merasa haus untuk meminum minuman keras walaupun ia tidak menghendakinya. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)