Syarat Wajib Haji Untuk Orang Meninggal sebelum Haji

Daftar Isi

Syarat Wajib Haji Untuk Orang yang Meninggal Sebelum Melaksanakan Haji

Ada orang sudah meninggal dan ia meninggalkan harta warisan sementara ia dulunya belum pernah naik haji. Apakah dia sudah wajib haji atau tidak? Apa syarat/batasan seseorang yang sudah meninggal wajib dibadalkan haji?

Jawaban:

Jika memang sepanjang hidupnya almarhum adalah termasuk orang yang pernah mengalami masa kaya dan cukup untuk biaya Naik Haji, biarpun kemudian ia fakir lagi, maka orang yang sudah meninggal tadi wajib dihajikan.

Artinya si mayit pernah mendapati keadaan di mana aia sudah wajib haji, yaitu ia pernah mempunyai harta yang cukup, aset yang banyak, setelah itu ia keburu meninggal dunia, maka ia wajib dihajikan.

Sebagai catatan, warisan itu harus segera dibagi, tetapi pembagiannya baru boleh dilakukan setelah menyelesaikan 5 hal; pertama yaitu menyelesaikan hutang kepada Allah Swt, seperti haji bila sudah wajib, kedua membayar hutang kepada manusia.

Ketiga menyelsaikan urusan zakatnya, melakasanakan wasiat, dan kelima biaya tajhiz jenazah. Setelah selesai lima hal tersebut baru setelhnya warisan boleh dibagikan.

Berdasarkan keterangan di atas, salah satu penggunaan harta orang yang sudah meninggal adalah untuk ibadah haji. 

Artinya, apabila seseorang yang meninggal tersebut dalam masa hidupnya pernah mengalami masa kaya dan wajib haji, maka tidak boleh dibagikan harta warisannya, kecuali setelah dipotong untuk biaya membadali hajinya.

Haji badal tidak harus ada orang/kelaurga yang berangkat ke tanah suci Makkah, tetapi badal haji sekarang sangat mudah, bisa melalaui jasa travel Haji/Umrah yang terpercaya, dengan biaya/harga yang lebih terjangkau.

Nah, setelah itu harta yang tertinggal baru kemudian dibagikan sebagai warisan. 

Juga sebagai peringatan, harta warisan adalah harta yang paling berkah bila diambil dengan cara yang benar, tetapi ketahuilah harta warisan juga bisa merusak kalau memang kita ambil dengan cara yang haram, na’udzubillah. Wallahua’lam

https://www.youtube.com/watch?v=tq2ZAdbnDyw