Antara Kurban untuk Orang Hidup atau Sudah Meninggal, mana lebih Utama?

Daftar Isi


Kurban untuk Orang Hidup atau Sudah Meninggal

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa satu ekor sapi itu untuk tujuh orang. Sementara dari anggota keluarga ada yang sudah meninggal dunia dan keluarga ingin berkurban atas nama mereka.

Nah, dengan begitu baiknya bagaimana kurban untuk orang yang masih hidup dulu? Atau boleh langsung berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Jawab:

Kurban diperintahkan untuk yang orang yang masih hidup. Adapun kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ada khilaf para ulama padanya.

Kalau almarhum pernah mewasiatkan untuk kurban, maka keluarga harus melaksanakan wasiat berupa kurban tersebut. Seandainya pun si mayit tidak mewasiatkannya, bila pun keluarganya melakukan kurban untuk dia, maka hukumnya sah.

Meskipun demikian yang paling utama adalah berkurban untuk orang yang masih hidup. Kecuali jikalau memang ada kelebihan, misalnya keluarganya berjumlah tujuh orang, sehingga mereka sudah nyembelih satu ekor sapi.

Kemudian, mereka menambah dua ekor kambing untuk ornag yang sudah meninggal, maka kurban yang seperti ini sah hukumnya.

Artinya bila masih ada orang yang hidup, maka dahulukan berkurban untuk orang yang masih hidup. Sebab kurban untuk orang hidup adalah Sunnah yang dikukuhkan (Sunnah Muakkad).

Sementara bagi orang yang sudah meninggal tidak ada perintah untuk berkurban atas nama mereka. 

Oleh karena itu, dikatakan oleh ulama bila si almarhum ada wasiat untuk kurban, maka harus ditunaikan oleh keluarganya. Bila tidak wasiat, maka sebagian ulama lain menyebutkan tidak ada kurban bagi orang yang sudah meninggal.

Pun demikian, menurut pendapat yang selama ini kita baca secara khusus dalam Fiqih Imam As-Syafi’i disebutkan bahwa boleh berkurban atas orang yang sudah meninggal dunia, Wallahua’lam. (https://www.youtube.com/watch?v=td4w1kwyB0M)