Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban oleh Panitia

Daftar Isi
Hukum Kulit Hewan Kurban

Bagaimana jika kulit hewan kurban dijual oleh panitia, kemudian uang hasil penjualannya didistribusikan ke fakir miskin atau kepada orang yang berhak menerimanya? Apakah yang demikian itu dibolehkan?

Jawaban: 

Daging kurban itu dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya, termasuk dengan kulit-kulitnya sekalian juga ikut dibagikan dan tidak boleh dijual. Inilah hukum asalnya.

Selanjutnya, kulit hewan kurban tidak boleh dijadikan upah bagi orang yang menyembelih dan sang penyembelih tidak boleh menjadikan upahnya dari daging kurban tersebut.

Kadang penyembelihnya nakal, beralasan ia sebagai orang yang menyembilih, maka ia langsung mengambil daging terbesar. Maka yang seperti ini dilarang, karena penyembelih mendapatkan upah sembelihannya.

Perlu diingatkan kepada para penyembelih hewan kurban karena ada kejadian pada satu tempat di mana para penyembelih sapi langsung mengambil pahanya satu dibawa pulang, dengan alasan karena dia penyembelihnya. 

Jadi, tidak boleh menjadikan daging atau kulit hewan kurban sebagai bayaran dari penyembelihan. Namun, seseorang tukang sembelih boleh mengambil kulit sebagai bagiannya.

Misalnya seseorang menyukai kulit, maka ia boleh mengambilnya bukan sebagai gaji dari penyembelihan, tetapi sebagi jatahnya sebagai orang yang berhak menerima daging kurban, maka dibolehkan yang demikian.

Nah, sekarang terjadi adanya kulit hewan kurban banyak sekali, karena hewan kurbannya banyak, sementara bila dibagikan orang-orang, mereka tidak bisa mengolahnya.

Denagan begitu panitia kurban boleh menjual kulit hewan kurban kurban tersebut berdasarkan mazhab Hanbali juga Imam Abu Hanifah yang memperbolehkannya.

Alasan boleh menjual kulit, karena kalau dibagikan tidak manfaat bagi semua. kebolehan menjual kulit hewan kurban tersebut kemudian hasilnya dikembalikan kepada orang yang berhak menerima kurban. 

Oleh karena itu, boleh hukumnya menjual kulit hewan kurban menurut mazhab Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Hanifah, dengan syarat yang jual harus panitia. Kemudian hasil uangnya ditumpuk bersama daging-daging yang dibagikan.

Hal seperti di atas lebih maslahat pada zaman ini, kita dibolehkan mengambil pendapat di atas, karena banyak kulit kurban itu terbuang secara percuma dikarenakan tidak bisa mengolahnya.

Jadi, dalam pendapat Imam ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah r.a membolehkan panitia kurban menjual kulit hewan kurban dengan alasan penerimanya susah dalam mengolah, kemudian membagi uangnya bersama daging-daging lain.

Sementara dalam Mazhab Syafi’i dan Imam Maliki tidak memperbolehkan menjual Kulit hewan kurban. Sehingga pendapat Imam Hanbali dan Abu Hanifah ini bisa jadi salah ini kemudahan.

Karenanya, selagi masih bisa dibagi kulit-kulit hean kurban dan bermanfaat bagi mereka yang berhak menerimanya, maka hendaknya semuanya dibagiakn sesuai dengan Mazhab Imam kita As-Syafi’i r.a, Wallahua’lam. (https://www.youtube.com/watch?v=s08t7MGlYv0)