Hukum Melempar Jamrah saat Haji, Waktu dan Tempatnya
Para fuqaha berijmak bahwa jamrah yang dilempar pada hari Kurban adalah jamrah Aqabah saja karena pada hari Kurban Rasulullah saw. tidak melempar jamrah-jamrah lain selain jamrah Aqabah.
Waktunya adalah sejak terbitnya matahari sampai awal waktu zhuhur. Mereka berijma’ pula bahwa waktu pelemparan ketiga jamrah pada hari-hari Tasyriq adalah sesudah matahari condong ke barat sampai matahari terbenam.
Jumhur (selain Imam Syafi’i) membolehkan pelemparan jamrah Aqabah sesudah fajar sebelum matahari terbiq tidak boleh melakukan pelemparan ini sebelum fajar. Sedangkan Syafi’i membolehkan pelemparan ini sesudah tengah malam.
Kalau hari-hari pelemparan jamrah sudah berlalu, berarti tidak bisa lagi melakukan pelemparan, dan orang yang tidak sempat melakukan pelemparan harus membayar dam (menyembelih kurban), baik ia tidak melempar semua jamrah, satu jamrah saja, maupun sebutir kerikil saja, menurut pendapat Malik.
Sedangkan Abu Hanifah berkata: Kalau ia tidak melempar semua jamrah, ia harus membayar dam; tapi kalau ia tidak melempar satu jamrah saja, ia harus menebus denda untuk setiap kerikilnya berupa memberi makan kepada orang miskin sebesar setengah sha’.
Dan kalau jumlah dendanya itu mencapai nilai satu dam maka ia boleh memberi makan sebesar yang ia mau, kecuali iamrah Aqabah yang mana ia harus ditebus dengan dam.
Adapun menurut Imam Syafi’i, denda untuk satu kerikil adalah satu mudd makanan pokok, untuk dua butir adalah dua mudd, dan untuktiga kerikil adalah satu dam.
Menurut semua madzhab, waktu pelemparan jamrah berakhir dengan terbenamnya matahari pada hari keempat dari hari-hari Kurban.
Mabit (bermalam) di Mina pada malam-malam Tasyriq wajib hukumnya, menurut jumhur. Jadi, tidak boleh bermalam di Makkah atau tempat lainnya pada malam-malam itu kecuali bagi para penggembala dan bagi keluarga Abbas yang menangani urusan air minum bagi jamaah haji.
Barangsiapa tidak bermalam di Mina pada malam-malam itu dan ia bukan penggembala serta bukan pengurus air minum, maka ia harus membayar dam karena bermalam di Mina merupakan salah satu manasik haji.
Orang sakit dan anak kecil yang tidak bisa melempar jamrah boleh diwakili melempar. Orang sakit yang diwakili dalam pelemparan iamrah hendaknya bertakbir tujuh kali untuk setiap jamrah; dan ia harus menyembelih hadyu menurut Malik; sedangkan menurut jumhur ia tidak harus menebus dengan dam. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)