Hukum Ibadah Umrah berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis

Daftar Isi
Hukum Ibadah Umrah dalam Al-Qur'an dan Hadis

Para ulama sepakat bahwa haji itu wajib, tapi mereka berbeda pendapat tentang hukum umrah meskipun ada perintah untuk menyempurnakannya dalam ayat ini.

 Mazhab Syafi’i dan Hambali berkata: Umrah wajib hukumnya, sama seperti haji, dengan dalil firman Allah Ta’ala:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” 

Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat

 “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar (agama) Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya...” (QS. al-Baqarah: 158)

Dalil lainnya adalah hadis shahih bahwa Nabi Saw pernah bersabda kepada para sahabatnya:

من كان معه هدي فليهل بحج وعمرة

Artinya: “Barangsiapa membawa hewan kurban, maka hendaknya ia berihram haji dan umrah.” 

Serta sabda Rasulullah Saw:

دخلت العمرة فى الحج إلى يوم القيامة

Artinya: “Umrah telah masuk ke dalam rangkaian haji hingga hari Kiamat.

Imam Daraquthni dan Hakim meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi Saw bersabda:

إن الحج والعمرة فريضتان لا يضرك بأيهما بدأت

Artinya: “Sesungguhnya haji dan umrah wajib hukumnya, tak ada salahnya kau mendahulukan yang mana pun di antara keduanya.” 

Sedangkan madzhab Maliki dan Hanafi berpendapat bahwa umrah adalah sunnah karena semua ayat yang mewajibkan haji tidak menyebutkan umrah, misalnya: 

“...Dan (di antaranya) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orarg-orang yang mampu...” (QS. Ali Imran: 97)

Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh.” (QS. al-Hajj: 27) 

Alasan lainnya, karena hadits-hadits tentang rukun Islam tidak menyebutkan umrah. Selain itu, Rasulullah Saw pernah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Syafi’i, Abdurrazzaq, Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah, dan Abd bin Humaid dari Abu Shalih al-Hanafi:

الحج جهاد والعمرة تطوع

Artinya: “Haji adalah jihad, sedang umrah adalah amal sukarela.”

Dari Sayyidina Jabir, Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang dinyatakannya shahih, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw apakah umrah itu wajib, dan beliau menjawab, “Tidak wajib, tapi lebih baik kalian mengerjakan umrah.”

Mereka (mazhab Maliki dan Hanafi) menakwilkan hadits-hadits wajibnya umrah bahwa yang dimaksud adalah setelah umrah itu dimulai, dan dalam keadaan demikian ia memang wajib tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama lebih kuat karena ayat ini:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.

Ayat tersebut menunjukkan wajibnya umrah, sebab Allah Ta’ala memerintahkan kita menyempurnakannya sebagaimana Dia memerintahkan kita menyempurnakan haji. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)