Denda Bercukur dan Membunuh Kutu saat Ihram Haji dan Umrah
Apabila pelaksana ihram melanggar syarat-syarat ihram (misalnya: ia mencukur atau memendekkan rambutnya karena penyakit, atau karena ada gangguan di kepalanya (seperti: kutu, luka, pusing, dan sebagainya).
Atau ia memotong tiga kuku, atau mencium istrinya, atau memakai parfum atau minyak rambut), ia harus membayar fidyah, yang bias dipilihnya antara berpuasa tiga hari, sedekah (yaitu memberi makan enam orang miskin), atau nusuk (yaitu menyembelih kambing).
Hak memilih di antara ketiganya disimpulkan dari kata au yang berfungsi untuk menyatakan pemilihan. Fidyah tersebut, menurut Malik dan Abu Hanifah, wajib dibayar, baik pelanggaran itu dilakukan dengan sengaja maupun karena lupa.
Sedangkan menurut Syafi’i dan Ahmad, ia tidak wajib dibayar kalau pelanggaran itu terjadi karena lupa.
Ukuran makanan
Ukurannya bisa enam sha’ tiap-tiap orang miskin sebesar satu sha’ sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat; atau bisa pula tiga sha’, tiap orang miskin mendapat setengah sha’ sebagaimana dinyatakan dalam riwayat yang lain.
Jumhur lantas menggabungkan keduanya: dengan mengartikan riwayat enam sha’ bahwa maksudnya adalah kurma, sedang yang dimaksud dengan riwayat tiga sha’ adalah makanan dari gandum, sebab itulah yang berlaku dalam sedekah-sedekah lainnya.
Dalil ukuran ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ka’b bin Ujrah, katanya: Rasulullah Saw memeriksa keadaanku di Hudaibiyah karena rambutku banyak kutunya.
Beliau Saw lantas bertanya, “Apakah kau terganggu dengan kutu-kutu itu?”Aku meniawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Kalau begitu cukurlah rambutmu.” Kata Ka’b: Maka turunlah ayat ini (ia lantas membacakan ayat yang dimaksudnya).
Kemudian Rasuullah Saw bersabda:
صم ثلاثة أيام أو تصدق بفرق بين ستة أو انسك بما تيسر
Artinya: “Berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah sebanyak satu faraq kepada enam orang atau sembelihlah kurban yang mudah didapat.”
Imam Malik, Syafi’i, dan Muhammad ibnul Hasan berkata:
Dalam kafarat denda, tidak sah memberi makan pagi dan petang kepada orang-orang miskin itu, kafarat denda ini baru terhitung sah dengan memberi tiap orang miskin dua mudd (yakni mudd Nabi Saw).
Sedangkan Abu Yusuf berkata: Ia sah dengan memberi makan pagi dan petang.
Tempat membayar fidyah (denda)
Mazhab Hanafi berkata: Fidyah yang berupa penyembelihan hewan kurban dilakukan di Makkah, sedang yang berupa makanan atau puasa boleh dilaksanakan di mana pun. Malik berkata: Hal itu boleh dilakukannya di manapun.
Penyembelihan di sini terhitung sebagai nusuk bukan hadyu; nusuk boleh dikerjakan dimana pun, sedang hadyu hanya sah dikerjakan di Makkah.
Adapun Syafi’i berkata: Pemberian makanan dan penyembelihan kurban tidak sah kalau tidak di Makkah, sedangkan puasa boleh dikerjakan di mana pun, sebab puasa tidak ada manfaatnya bagi penduduk tanah Haram.
Sementara itu Ahmad berkata: Fidyah pencukuran rambut adalah di tempat terjadinya pencukuran, sedangkan dam-dam selain fidyah rambut dilakukan di Makkah; sedekah makanan dibayar di Makkah, sedangkan puasa boleh dikerjakan di mana pun. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)