Bolehkah Wanita Haid Niat Ihram ?
Bila seorang wanita berniat ihram dalam keadaan haid, kemudian setelah sampai di Makkah, dia suci, tetapi telah melepas pakaian ihramnya. Bagaimana hukumnya?
Jawaban:
Seorang wanita haid boleh niat ihram. Waktu masuk dalam lewat Ya lamlam dalam keadaan haid tetap niat sah. Sebab dalam niat ihram tidak harus suci, yang harus suci adalah waktu thawaf saja.
Kemudian baju ihiram perempuan sama dengan yang lainnya. Jadi, misalnya ada seorang perempuan masuk dalam keadaan haid, kemudian masuk mau umrah atau haji, maka niat ihram sah dalam keadaan haid. Hanya saja tidak boleh nanti melakukan thawaf, karena ia harus menunggu suci terlebih dahulu.
Adapun bajunya saat ihram adalah baju yang biasa, asalkan jangan dibarengi dengan minyak wangi.
Jadi, ihramnya sah nya, tinggal nanti waktu mau thawaf karena kuncinya kalau umrah yaitu ihram dari miqat, kemudian setelah itu waktu 7 kali, setelah itu sa’i dan tahallul. Sementara kalau iabdah haji nanti ada wukuf di Arafah, dan wukuf boleh dalam keadaan haid.
Yang tidak saat haidadalah melakukan thawaf dengan mengelilingi Ka’bah 7 kali dalam Masjidil Haram. Sama halnya tidak boleh shalat bagi perempuan saat dalam keadaan haid. Sementara haji bukan shalat, sehingga sah niat ihram perempuan yang haid. Wallaha’alam