Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Daftar Isi
Kurban Untuk Orang yang Telah Meninggal

Seorang ibu yang masih hidup, dia sudah membeli seekor sapi dan ditipkan kepada orang lain. Berdasarkan katanya, ia bermaksud berkurban dengan sapi tersebut.

Sebelum melaksanakan kurbannya, ia keburu wafat meninggal dunia. Nah, bagaimana sapinya tadi tetap dilakukan kurban atau disedekahkan? 

Jawaban:

Kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ada perbedaan di kalangan para ulama. Contoh kejadian di atas adalah salah satu yang disepakati para ulama tentang kurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Sebab kurban telah meninggal dunia tersebut tidak ada, tetapi bukan artinya tidak boleh. Kecuali orang yang sudah meninggal dulu semasa hidupnya sudah berpesan untuk kurban atau berwasiat.

Bila seandainya seseorang tiba-tiba kita ingin mengurbankan untuk orang telah meninggal dunia, maka hukumnya tidak ada, tetapi tapi bukan tidak boleh.

Maksudnya bila tetap dilakukan kurban untuk orang yang sudah meninggal tanpa wasiat atau pesan dari almarhum, maka para ulama menyebutnya paling tidak hal tersebut akan menjadi sedekah. Sebab kurban untuk adalah beban untuk kita atas kita dan untuk orang yang hidup.

Adapun untuk orang telah meninggal dunia, para ulama menyatakan kalau seseorang ingin berkurban untuk mereka yang telah meninggal, hukumnya boleh-boleh saja. Paling tidak disebutkan ulama kurban tadi akan jatuh jadi sedekah yang bermanfaat untuk ummat Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wasallama.

Semnetara bila disebutkan sudah disiapkan sapinya,  maka dilanjutkan kurban tersebut, dan ini yang disepakati. Dilanjutkan sebagai kurban, karena orang tua sudah menyebutnya dan sapi pun sudah ada.

Atau seandainya sapi kurbannya belum ada, tetapi ada wasiat dari orang yang sudah meninggal, sperti “Nak, Aku wasiat, nanti kalau aku mati tolong sembelihkan kurban.”

Maka dipenuhi permintaan orang tuan tersebut atas dasar wasiat, bukan karena dasar kurban untuk orang meninggal dunia. Adapun kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ada khilah panjang dalam hal ini dan tidak perlu diperdebatkan.

Toh seandainya tiap bagi orang yang mengatakan tidak sah kurban untuk orang yang telah meninggal, maka tetap jadi sedekah yang diterima dan tidak perlu dipeributkan dalam hal ini, Wallahua’lam.

https://www.youtube.com/watch?v=DTQ9aKKaN_k