Fidyah Puasa bagi Orang Tua Renta, Sakit, Wanita Hamil dan Menyusui
Ada beberapa riwayat dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas bahwa ayat “وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ” tidak mansukh, melainkan tetap berlaku hukumnya bagi orang yang tidak mampu berpuasa dan puasa itu membawa mudarat baginya, misalnya: orang tua renta, mereka harus membayar fidyah: memberi makan orang miskin.
Jadi, manusia terbagi menjadi tiga kelompok: orang yang sehat dan mukim (mereka harus menjalani sendiri puasa di bulan Ramadhan), orang sakit dan musafir (mereka boleh tak berpuasa kalau mau).
Dan mereka-kalau tak berpuasa-harus berpuasa pada hari-hari yang lain, dan orang yang tidak mampu berpuasa dan puasa membawa mudarat baginya (mereka ini membayar fidyah).
Pendapat yang rajih adalah ayat ini mencakup wanita hamil dan wanita yang menyusui. Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang wanita hamil dan yang menyusui apabila mereka khawatir atas diri mereka atau khawatir atas anak mereka, dan ia menjawab:
“Adakah penyakit yang lebih berat daripada kehamilan? Mereka boleh tak berpuasa, dan hendaknya mereka mengqadha.”
Para ulama berijmak bahwa yang wajib atas orang tua renta adalah membayar fidyah; orang sakit yang tiada harapan untuk sembuh juga sama hukumnya.
Adapun wanita hamil dan yang menyusui, harus mengqadha tanpa membayar fidyah (menurut mazhab Hanafi), harus membayar fidyah dan mengqadha (menurut mazhab Syafi’i dan Hambali) jika keduanya khawatir atas anak mereka saja.
Adapun menurut mazhab Maliki hanya wanita yang menyusui yang harus membayar fidyah dan mengqadha sedangkan wanita hamil tidak.
Ukuran fidyah menurut Abu Hanifah adalah setengah sha’ (dua mudd) gandum, atau satu sha’ dari bahan makanan lainnya (misalnya kurma atau Jawawut); sedangkan ukurannya menurut jumhur adalah satu mudd bahan makanan pokok negeri setempat untuk setiap harinya.
Barangsiapa secara sukarela melakukan amal tambahan (dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin, atau melebihkan ukuran fidyah yang diberikannya kepada satu orang miskin, atau ia berpuasa di samping membayar fidyah), maka itu lebih baik baginya.
Satu mudd sama dengan 675 gram, dan satu sha’ sama dengan 2751 gram. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)