Apakah Istri Harus Memberi Pelayanan Kepada Suami?

Daftar Isi
Istri Harus Memberi Pelayanan Kepada Suami

Apakah Istri Harus Memberi Pelayanan Kepada Suami? - Mazhab Maliki berbeda pendapat dalam masalah ini. Sebagian berkata: Istri tidak harus memberi pelayanan karena akad nikah hanya mencakup istimtaa’ (hubungan badan), bukan pelayanan.

Akad nikah bukan akad persewaan, bukan pula perbudakan, melainkan akad untuk melakukan hubungan badan, dan yang didapatkan melalui akad adalah hubungan badan itu, bukan yang lainnya. Karenanya, istri tidak dituntut memberi lebih dari itu, dengan dalil firman Allah Ta’ala:

...Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya...” (Qs. an-Nisaa’ : 34)

Sebagian lagi berkata: Ia harus memberi pelayanan sesuai dengan kebiasaan wanita yang sepertinya. Jika ia mulia karena ayahnya seorang hartawan, ia harus mengatur rumah dan para pembantu. 

Jika keadaannya sedang-sedang saja, ia harus menggelarkan tikar dan sejenisnya. Jika statusnya di bawah itu, ia harus menyapu rumah, memasak dan mencuci. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

“...Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut...” (QS. al-Baqarah: 228)

Pendapat ini lebih tepat, dan sesuai dengan kebiasaan kaum muslimin di berbagai negeri, sejak dulu hingga kini. Kita pun tahu bahwa istri-istri Nabi Saw dan istri-istri para sahabatnya pun membuat adonan roti, memasak membentangkan tikar, menyuguhkan makanan, dan sebagainya.

Rasulullah Saw juga telah membagi tugas antara Sayyidina Ali dan Sayyidah Fatimah mengenai urusan penghidupan: beliau tugaskan Fatimah mengurus rumah dan Ali mencari rezeki di luar rumah. (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)