Adakah Waktu Khusus untuk Penyembelihan Kurban saat Haji?
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa hewan kurban umrah tidak dibatasi penyembelihannya dengan waktu khusus. Ia boleh disembelih kapan pun dan, dengan begitu, si pelaksana umrah telah keluar dari ihramnya.
Adapun tentang hewan kurban dalam
haji yang terhalang ia disembelih menurut jumhur kapan saja dan dengan begitu
si pelaksana haji telah keluar dari ihramnya, sebab firman Allah Ta’ala, “wajiblah ia menyembelih kurban yang mudah didapat” bersifat umum,
meliputi semua waktu asalkan terjadi ihshaar.
Juga karena hukum ihshaar dalam umrah tidak ada batasan
waktunya, maka tidak dibedakan antara dam ihshaar
haji dan dam ihshaar umrah, selain
itu juga karena penundaan penyembelihan sampai tiba hari Kurban ada mudaratnya.
Sedangkan
ats-Tsauri, Abu Yusuf, dan Muhammad
ibnul Hasan berkata: Hewan kurban
tidak boleh disembelih sebelum hari Kurban.
Apakah orang yang mengalami ihshaar harus bercukur? Kata Abu Hanifah dan Muhammad: Orang yang mengalami ihshaar tidak harus memendekkan rambutnya maupun mencukur.
Sedangkan jumhur berpendapat bahwa ia harus bercukur atau
memendekkan rambutnya, karena
hal itu dapat dilakukannya, di
samping itu Allah pun berfirman:
“Dan jangan kamu
mencukur kepalamu, sebelum
kurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. al-Baqarah: 195)
Siapa pun tidak boleh mencukur rambutnya sebelum ia menyembelih hewan kurbannya karena aturan penyembelihan adalah mencukur lebih dulu, dan ayat di atas pun menyatakan “jangan kamu mencukur sebelum....” (Abdul Hayyie al Kattani, dkk, Terjemah Tafsir Al-Munir 1)