Tidak Pernah Shalat, Apakah Ketika Wafat Hajinya Bisa Dibadalkan?

Daftar Isi

Tidak Pernah Shalat, Apakah Ketika Wafat Hajinya Bisa Dibadalkan?

Bila ada orang Islam yang seumur hidup tidak pernah shalat, Apakah hajinya kalau wafat bisa dibadalkan? Buya atau diganti hajinya

Jawaban:

Orang yang tidak shalat, menurut jumhur ulama terlepas dari Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang meninggalkan shalat selagi dia masih mengatakan shalat itu wajib, maka dia masih tergolong orang yang beriman.

Oleh karena dia masih tergolong orangyang beriman, maka diberlakukan kepadanya segala hukum orang beriman. Diwajibkan memandikan jenzahnya, wajib menyolatinya sebagai fardhu kifayah, mengkafaninya dan mengubur di kuburan kaum muslimin atas alasan dia adalah seorang muslim.

Termasuk urusan peninggalannya (warisan) itu harus diselesaikan dengan cara Islami. Bila seseorang tersebut pernah kaya, maka artinya ia sudah wajib haji. Jangan sampai sudah tidak shalat, hajinya juga tidak dikerjakan.

Karena orang tersebut tidak shalat, juga tidak Haji semasa hidupnya, tetapi dia punya peninggalan kaya raya, maka harta waris tidak boleh diwariskan dulu kecuali setelah dipotong biaya untuk menghajikankannya.

Dengan demikian, bukannya tidak boleh, tetapi harus dibadali haji atas orang yang disebutkan di atas. Bahkan, wajib memotong dari harta warisnya bila memang dia terbukti pernah kaya dulunya sehingga pernah menjadi wajib haji.

Artinya kewajiban Haji ada di pundaknya dan ia belum haji hingga meninggal, maka tidak boleh hartanya diwariskan kecuali dipotong dulu biaya untuk menghajikannya. Bukan hanya boleh, tetapi wajib mengambil hartanya untuk biaya badal haji.

Kecuali kalau kita menghukumi si mayit dengan murtad, keluar dari iman misalnyan dengan ia mengatakan Shala tidak wajib. Maka orang seeprti ini menjadi kafir dan kelaur dari iman. Dengan begitu, orang seperti init tidak perlu dibadali haji, karen ia tidak beriman.

Adapun shalat yang pernah orang tersebut tinggalkan, kita mohonkan ampun kepada Allah dan semoga Allah Swt mengampuninya. Ini merupakan pendapat yang pertama dalam Mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, yakni bila ada orang meninggal punya utang shalat didoakan saja, tidak perlu dibayarkan Fidyah dan tida usah di-diqadhakan.

Pendapat yang kedua adalah disamakan dengan puasa, yaitu bila ada orang meninggal punya utang shalat, maka dibayarkan Fidyah yang diambil dari harta peninggalannya serta dihitung berapa kali shalat yang ditinggalkannya.

Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar, yang belum Haji segara haji, dan Semoga kita bisa merasakan semuanya, dapat Haji dengan bisa ziarah Baitul haram serta ziarah Baginda Nabi Muhammad Saw, Wallahua’lam.

https://www.youtube.com/watch?v=ezGfisVM1Xw