Pergi Haji atau Merawat Orang Tua Yang sakit?

Daftar Isi
Pergi Haji atau Merawat Orang Tua Yang sakit?

Mana yang harus didahulukan antara pergi haji atau merawat orang tua yang sakit?

Jawaban:

Ketahuilah bahwa kewajiban haji itu di samping orang tersebut sudah memenuhi kriteria wajib haji, dalam melaksanakannya tidak wajib ‘فورًا’, yakni tidak spontan di tahun itu di dalam mazhab kita Imam Syafi’i dan jumhur ulama.

Menurut jumhur ulama tadi, setelah seseorang itu wajib haji maka dalam pelaksanaan Haji boleh menunda yang dikenal dengan ‘بالتراخي’, artinya boleh dikerjakan nanti. Intinya yang penting Azzam (niatnyanya), sudah mulai mendaftar, adapun hajinya boleh dikerjakan nanti.

Lantas, kapan orang akan haji? Iya dengan perkiraan umurnya masih ada. Artinya orang yang kaya hari ini, ia boleh menunda hajinya, misalnya harus menunggu anaknya besar, dll. Karena sebagaimna di atas, kewajiban haji setelah wajib boleh diundur.

Sementara itu, orangtua yang sakit tidak bisa diundur atau ditunda. Karena itu, maka dahulukan merawat orangtua terlebih dahulu dibanding haji, sebab haji bisa ditunda.

Jadi, dahulukan merawat ibu dan ayah bila mereka sedang sakit, tidak perlu naik haji dulu. Bahkan, haram kalau sudah meninggalkan ibu/ayah dan anaknya naik haji sementara kedua orang tuanya sedang sakit.

Begitu juga termasuk kewajiban-kewajiban lain, seperti seseroang hendak shalat Jumat, sedangkan ibundanya sedang sakit dirumah serta minta ditemani, maka shalat jumat pun menjadi tidak wajib. 

Kecuali sudah ada orang lain yang merawat dan dalam keadaan tenang, maka seseorang bisa terus melaksanakan haji. Dengan syarat ada rezeki yang ditinggalkan untuk merawat. Lalu, minta izin sama orang tua untuk mengerjakan ibadah haji.

Nah, bila seandainya pun orang tua merasa tenang dna nyaman hanya bila dirawat oleh anaknya, maka si anak Ibu mengatakan yang enak melayani ku hanya kamuNak sabar Ki

Sebab melayani orang tua merupakan kewajiban yang spontan dan dibutuhkan saat itu juga. Sementara pengerjaan haji adalah tarakhi, tidak wajib dilakukan segera di hari itu, di tahun. Ia mampu tahun depan, tahun berikutnya dan berikutnya hingga orangtuanya sembuh, Wallahua’lam.