Patungan Kurban yang Tidak Merata, Sahkah Kurbannya?

Daftar Isi
Patungan Kurban

Mengenai masalah patungan dalam pembelian hewan kurban, yang jadi permasalahan adalah pembagian keuangan yang tidak merata. Apakah sah dalam pelaksanaannya?

Jawaban:

Terkait dengan patungan kurban baik secara merata ataupun tidak merata, tidak akan menjadi sebagai kurban. Alasannya karena ibadah kurban tidak ada dengan jenis kurban patungan.

Akan tetapi, patungan dalam menyembelih hewan tersebut bisa menjadi sedekah yang baik yang disembelih di hari-hari baik dalam bulan Dzulhijjah. Sembelihan hewan melalui patungan dana tadi tetap dapat keutamaan, tetapi tidak bisa menjadi kurban.

Bila hewan yang dibeli dengan uang patungan hendak jadikan kurban, bagaimana? Bisa, dari 10 orang tadi yang berpatungan, bersepakat bahwasanya untuk diberikan ke salah satu orang saja.

Dengan begitu, maka yang kurban sah jadi kurban dengan mendapatkan pahala kurban, sementara yang lainnya mendapatkan pahala menolong orang lain untuk berkurban.

Jadi, kesimpulannya adalah bahwa tidak ada yang namanya kurban patungan, bila pun dilaksanakan maka akan jatuh sebagai sedekah biasa. 

Jika pun memang ingin dijadikan hewan yang dibeli melalui biaya patungan sebagai kurban yaitu dengan dihadiahkan, semua anggota patungan bersepakat untuk diberikan kepada satu orang saja.

Sehingga satu sapi atau kambing itu dimiliki oleh satu orang atau sapi dimiliki untuk tujuh orang. Dengan begitu, sehingga sebagian orang dapat berkurban, sementara yang lain mendapatkan pahala menolong orang kurban, Wallahua’lam. (https://www.youtube.com/watch?v=3UJ98gK6g4E)