Hukum Mencabut Biaya Haji untuk Umrah Karena Terlalu Lama Menunggu

Daftar Isi
Hukum Mencabut Biaya Haji untuk Umrah

Dalam masyarakat menyebar permasalahan tentang mencabut ongkos haji untuk umrah karena alasan terlalu lama, lantas, apakah ongkos haji untuk umrah itu diperbolehkan?

Bicara terkait mencabut Haji di saat orang sudah mendaftar haji, kemudian dengan alasan harus menunggu terlalu lama dan ia berencana untuk mencabut biayanya.

Lantas, kalau terlalu lama, kenapa? Perlu diketahui jangan berburuk sangka kepada Allah, mungkin sesorang umurnya sudah 60 tahun dan mendaftar haji.

Kemudian karena alasan di atas, ditarik kembali biaya haji yang sudah didaftarkan serta diganti untuk biaya umrah. Hal seperti ini bisa menjadi prasangka buruk seseorang kepada Allah.

Seseorang mendaftar haji karena ibadah haji adalah ibadah yang utama bagi orang yang mampu, dan InsyaAllah akan Allah panjangkan umurnya. Bila pun umur tidak sampai pada batas waktu menunggu haji, maka orang tersebut tidak berdosa karena sudah punya azam (keinginan yang kuat). Bahkan, dengan mencabut haji dapat menghilangkan azzam tadi.

Artinya, menjadi hal yang berbahaya dengan mencabut biaya haji, semenatara ia tidak membutuhkannya. Kecuali, bila seseorang berubah menjadi orang fakir, tidak lagi mencukupi kebutuhan makan dan lain-lain, maka yang seperti ini dapat boleh menarik kembali biaya hajinya.

Jadi, ibadah haji tadi harus dengan azzam, termasuk dengan ibadah umrah, bila sudah didaftarkan jangan dibatalkan. Kecuali bila seseorang memang memerlukan uang tersebut untuk suatu yang lebih penting lagi, misalnya untuk kebutuhan makan dan sebagainya yang sangat mendesak.

Kemudian, disaat seseorang mencabut biaya Haji atau umrah harus ada perhitungannya, barangkali dalam jumlah sekian biayanya sudah dibelanjakan oleh pihak perjalanan Haji/Umrah untuk kebutuhan tiket, hotel dan sebagainya. Oleh karena itu, kita harus menerimanya.

Jangan sampai dalam urusan ibadah dapat merugikan orang lain, ingat ada ridha Allah Swt. Dan bagi yang tiba-tiba jatuh fakir, miskin, sudah niat haji, juga sudah mendaftar, karena alasan sangat butuh dan menarik kembali biaya haji/umrahnya, maka pahalanya sudah ada di sisi Allah Ta’ala.

Dengan catatan jangan zalim kepada siapa pun, baik kepada travel maupun orang lain. Juga ini sama travel jangan zalim kepada jamaah, ingat Allah, ada Allah Swt yang selalu melihat perbuatan setiap hamba-Nya.

Semoga Allah mudahkan kita untuk ziarah Haramain, ziarah Makkah dan ziarah Rasulillah Saw serta semoga wabah ini Allah angkat semuanya. Semoga semuanya yang sudah Azzam Haji, dimudahkan Haji dan panjang umur sampai haji Hai, yang umrah pun juga demikian, Wallahua’lam.

https://www.youtube.com/watch?v=_GG38Gh91fg