Hadis tentang Perintah Memakai Siwak dan Penjelasannya
Hadis tentang Perintah Memakai Siwak dan Penjelasannya
Dari Abdullah Ibnu Abbas r.a, ia berkata:
عن عبد الله بن عباس: قالَ ابنُ عبّاسٍ: بِتُّ عِندَ النَّبِيِّ، ﷺ، فاستَنَّ
Artinya: “Aku pernah bermalam di rumah Nabi Saw lalu beliau membersihkan giginya dengan siwak.”
Dari Hudzaifah, ia bercerita:
عن حذيفة بن اليمان: كانَ النبيُّ ﷺ إذا قامَ مِنَ اللَّيْلِ، يَشُوصُ فاهُ بالسِّواكِ. (صحيح البخاري)
Artinya: “Jika Nabi Saw bangun malam, maka beliau menggosok giginya dengan siwak.” (HR. Imam Al Bukhari)
Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
عن عبد الله بن عمر: أنّ النبيَّ ﷺ قالَ: أرانِي أتَسَوَّكُ بسِواكٍ، فَجاءَنِي رَجُلانِ، أحَدُهُما أكْبَرُ مِنَ الآخَرِ، فَناوَلْتُ السِّواكَ الأصْغَرَ منهما، فقِيلَ لِي: كَبِّرْ، فَدَفَعْتُهُ إلى الأكْبَرِ منهما. (صحيح البخاري)
Artinya: “Aku pernah bermimpi menggosok gigi dengan siwak. Lalu ada ada dua orang yang datang kepadaku yang salah seorang dari keduanya lebih besar (tua) dari yang lainnya.”
Kemudian aku memberikan siwak itu kepada orang yang terkecil di antara keduanya. Maka dikatakan kepadaku, ‘Berikan kepada yang lebih besar..’ Maka aku berikan siwak itu kepada orang yang lebih besar dari keduanya.” (HR. Imam Al Bukhari)
Penjelasan Hadis
Ibnu Batthal berkata, “dalam hadis tersebut terdapat ketentuan bahwa siwak merupakan sunah muakkad, karena keaktifan Rasulullah Sawt dalam melakukannya pada malam hari.”
Siwak juga dapat membersihkan mulut sekaligus untuk memperoleh keridhaan Allah Swt. Demikian yang disampalkan oleh Al Karmani.
Di fiqih Abu Syuja’ disebutkan, “Siwak itu sunnah dilakukan setiap saat, kecuali setelah zawal bagi orang yang berpuasa.”
“Dan pada tiga kesempatan siwak ini sangat disunnahkan, yaitu ketika mulut terasa berubah menjadi asam dan lain sebagainya dan ketika hendak akan mengerjakan shalat.”
At Taimi mengemukakan, “Kata araani dalam hadis di atas berati, aku melihat diriku sendiri di dalam mimpi bersiwak.” Kalimat: qila lii kabbir, berarti, berikanlah kepada yang lebih tua. Di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan didahulukannya hak orang yang lebih tua.
Selain itu hadis di atas juga memuat pelajaran bahwa penggunaan siwak orang lain bukan suatu hal yang makruh. Namun, meskipun demikian yang disunnahkan adalah mencucinya terlebih dahulu baru kemudian memakainya.
Ibnu Batthal berkata, “Di dalamnya terdapat pelajaran untuk mendahukan orang yang lebih tua dalam bersiwak dan demikian juga dalam hal makan, minum, berjalan, dan berbicara sebagai analogi dari pemakaian siwak di atas.” (M. Abdul Ghoffar, Terjemah Jawahir Al Bukhari)