Hadis Membasuh Tangan Sebelum Wudhu dan Penjelasannya

Daftar Isi
Hadis Membasuh Tangan Sebelum Wudhu

Hadis Membasuh Tangan Sebelum Wudhu dan Penjelasannya


Dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

عن أبي هريرة:] إذا تَوَضَّأَ أحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ في أنْفِهِ، ثُمَّ لِيَنْثُرْ، ومَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ، وإذا اسْتَيْقَظَ أحَدُكُمْ مِن نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أنْ يُدْخِلَها في وضُوئِهِ، فإنّ أحَدَكُمْ لا يَدْرِي أيْنَ باتَتْ يَدُهُ. (أخرجه البخاري)

Artinya: Jika salah seorang di antara kalian berwudhu, maka hendaklah memasukkan air ke dalam hidungnya kemudian hendaklah mengeluarkannya. Dan barangsiapa bersuci dengan batu, maka hendaklah ia menggunakannya dalam jumlah ganjil.

Dan jika salah seorang di antara kalian bangun tidur, maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke dalam air wudhunya. Sesungguhnya salah seorang di antara kalian tidak mengetahui dimana tangannya tadi malam menempel. (HR. Imam Al Bukahri)


Penjelasan Hadis

Maksudnya, orang yang dalam keadaan tidur tidak mengetahui dimana tangannya di letakkan pada bagian tubuhnya yang bersih maupun yang najis.

Dan hal ini tidak khusus pada saat tidur saja, tetapi termasuk juga orang yang meragukan tangannya, bersih atau najis. Kemudian para ahli fiqih sepakat bahwa jika orang yang dalam keraguan seperti itu memasukkan tangannya ke dalam air, maka hal itu tidak berpengaruh pada air tersebut.

Berbeda dengan apa yang dikemukakan oleb Ishak, Dawud, dan lain-lainnya. Dan hal itu hilang kecuali dengan membasuhnya tiga kali, sebagaimana yang ditetapkan Al Buwaithi.

Dan itulah yang dituntut pada setiap kali berwudhu sekalipun berwudhu dari pancuran atau kran, maka disunahkan untuk membasuhnya juga sebagai tindakan ihtiyath (kehati-hatian) terhadap adanya kotoran padanya.

Sedangkan orang yang mengetahui dimana tangannya menempel pada saat ia tidur, misalnya ia menyadari bahwa ia menyarungkan tangannya dengan kain pada saat tidur, lalu ia bangun dan melihatnya tangannya masih dalam keadaan seperti itu, maka ia tidak perlu mencucinya.

Memang benar, ia tetap disunnahkan uutuk mencuci keduanya dengan air yang lidak terlalu banyak. (M. Abdul Ghoffar, Terjemah Jawahir Al Bukhari)