Memburu Hewan saat Ihram, Ini Rincian Dendanya!

Daftar Isi

Alfailmu.com - Memburu hewan buruan adalah salah satu dari sekian banyak larangan dan haram hukumnya bila dilakukan saat ihram haji atau umrah. Bila dilakukan ada konsekuensinya yang harus ditunaikan bagi muhrim (orang ihram).

Memburu Hewan saat Ihram, Ini Rincian Dendanya!

Larangan berburu ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Diharamkan bagi kalian berburu hewan darat selama kalian ihram.” (QS. Al Maidah: 96)

Larangan ini atas sabda Rasulullah Saw di hari Fathu Makkah: “Sesungguhnya negeri ini mulia sebab dimuliakan oleh Allah Ta’ala. Pohonnya tidak boleh ditebang dan binatang buruannya tidak boleh diburu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas bermakna tidak boleh orang ihram dan tidak ihram tidak boleh membiuru binatang buruan.

Nah, untuk denda sendiri dengan sebab berburu hewan buruan selama ihram ada rinciannya secara khusus yang kadang jarang diketahui oleh masyarakat awam. Lantas, apa saja denda dengan sebab memburu hewan buruan selama ihram? Berikut keterangan yang lebih lanjut!

Secara umum hewan buruan ini ada dua macam, pertama hewan buruan yang memiliki kemiripan dengan hewan ternak, baik dari segi bentuk dan coraknya. Nah, bagi hewan buruan ini ada kententuan dari ulama salaf yang harus diikuti. Berikut rincian denda untuk hewan buruan jenis pertama:

1. Seekor burung unta jantan atau betina, dendanya adalah seekor badanah, artinya seekor unta.
2. Seekor sapi liar dan keledai liar, dendanya seekor sapi.
3. Seekor Ghazal (anak rusa sebelum tumbuh tanduk), dendanya ialah seekor Ma’z (seekor kambing betina yang genap berusia satu tahun).
4. Seekor kelinci, dendanya seekor kambing betina yang belum mencapai umur setahun.
5. Seekor Yarbu’ (hewan mirip tikus), dendanya seekor Jafrah, yaitu kambing betina umur empat bulan.
6. Seekor Dhab’, dendanya seekor kibas.

Kedua, denda untuk binatang yang tidak ada penjelasan tentangnya dari ulama salaf, maka oleh 2 orang adil, ahli fiqih dan cerdik berperan dalam memilih hewan ternak yang sepedannya. Adapun rincian dendanya sebagai berikut:

1. Buruan yang besar ditebus dengan ternak serupa yang besar.
2. Buruan yang kecil dengan kecil pula.
3. Boleh menebus jantan dengan betina dan sebaliknya. Sakit dengan sakit, cacat dengan cacat jika jenis cacatnya sama. Bila cacatnya berbeda, seperti buta sebelah mata dan kudis, maka tidak cukup.
4. Seandainya membayar yang sakit dengan yang sehat atau cacat dengan yang normal, maka yang seperti ini lebih utama. 

Sementara jenis hewan buruan yang tidak punya padanan, seperti belalang dan burung pipit, maka wajib membayar fidyah (denda) dengan nominal harganya. Kecuali burung dara, dendanya jelas satu ekor kambing.