Simak! Berikut 5 Hal yang Mewajibakan Seseorang Puasa Ramadan

Daftar Isi

Alfailmu.com - Memasuki bulan Suci Ramadan semua umat muslim ada kewajiban untuk berpuasa. Mereka yang berpuasa selain orang memnuhi syarat untuk berpuasa juga harus orang-orang yang mendapatkan hal-hal yang mewajibkan berpuasa.

5 Hal yang Mewajibakan Seseorang Puasa Ramadan

Dalam Kitab Kasyifatus Saja, Syekh Nawawi al-Bantani mensyarah dari kitab Safinatun Naja menyebut ada 5 Hal yang Mewajibakan Seseorang untuk berpuasa Ramadan. Sehingga tatkala mendapatkan salah satu dari hal tersebut, maka ia wajib berpuasa. Nah, berikut uraiannya !

Rukyatul hilal (Melihat anak Bulan)

Hal pertama yang mewajibkan puasa adalah dengan rukyatul hilal (melihat anak bulan). Artinya seseorang berkewajiban puasa Ramadan salah satunya ialah dengan sebab ia melihat hilal, meskipun ia adalah orang fasik.

Meliaht hilal ini harus dilakukan pada malam hari yang ditandai dengan terbenamnya matahari ke arah barat. Sementara bila hilal diliaht pada waktu siang hari, maka tidak memberikan hukum apapun terkait dengan kewajiba puasa Ramadan. 

Rasulullah Saw menerangkan dalam sabdanya:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين يوما

Berpuasalah kalian sesudah melihat hilal (anak bulan Ramadan) dan berbukalah (berhari raya Idul Fitri) setelah melihat hilal. Jikalau mendung menutupi penglihatanmu, maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban sejumlah 30 hari.” 

Hadis di atas juga berlaku pada hilal Bulan Syawal, maka apabila hilalnya terhalang karena mendung, maka bulan Ramadan juga disempurnakan sejumlah 30 hari. Begitulah yang disebutkan pendapat Syekh Suwaifi. 

Beberapa tanda yang menerangkan tentang masuknya bulan Ramadan sebagaimana yang telah dipraktikkan oleh orang-orang dulu ialah dengan menyalakan lampu-lampu serta digantung di  menara-menara, memukul palu (barangkali di tanah air kita dengan beduk).

Begitu juga tanda-tanda lain yang dibiasakan untuk menunjukkan masuknya bulan Ramadan, misalnya seperti pengumuman Menteri Agama RI yang berlaku di Indonesia.

2. Sempurna Bulan Sya’ban 30 hari 

Kedua, hal yang mawajibkan puasa adalah dengan menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari. Sepeerrti yang kita ketahui bahwa bulan dalam penanggalan hijriyah hanya berjumlah 29- 30 hari saja. Oleh karena itu bila hilal Ramadan tidak terlihat di 29 Sya’ban, maka Sya’ban dilanjutkan hingga 30 hari.

Hal ini dikuatkan oleh perkataan Sayyidah Aisyah radhiallahu 'anha:

كان رسول االله صلى االله عليه وسلّم يتحفظ في شعبان ما لا يتحفظ في غيره

Rasulullah Saw selalu sangat berhati-hati pada Bulan Sya'ban dibandingkan dengan bulan-bulan lain.”

Perkataan Aisyah tersebut kemudian menjadi dalil tentang menyempurnakan jumlah hari Bulan Sya’ban menjadi 30 hari dihitung sejak melihat hilal, bukan dengan hisab (dihitung) sebagaimana hadis Nabi Saw di poin pertama di atas.

3. Ditetapkan rukyatul hilal

Mengutip dari  Syekh Syibran Malisi, Syekh Suwaifi menerangkan bahwa kewajiban puasa Ramadan juga bisa terjadi dengan ditetapkannya hilal untuk mereka yang tidak melihat hilal Ramadan oleh melalui satu orang yang adil kesaksiannya, meskipun orang yang melihat hilal tersebut memiliki pandangan yang terbatas. 

Meskipun demikian, penetapan rukyatul hilal Ramadan ini tetap harus melalui keputusan hakim (Menteri Agama). Oleh karena itu, penetapan rukyatul hilal melalui kesaksian satu orang yang adil saja belum cukup untuk mewajibkan puasa bagi yang tidak melihat hilal.

Dengan begitu, saat kita sudah berpuasa 30 hari dengan alasan rukyatul hilal dari satu orang yang adil kesaksiannya, maka pada hari yang ke 31 kita akan berbuka, sekalipun kita tidak melihat hilal Syawal atau bahkan tidak ditutupi oleh mendung.

Syekh Ibnu Qasim mengutip dari pendapat Imam Ramli, beliau berpendapat bahwa kewajiban berpuasa Ramadan ditetapkan dengan kesaksian orang adil, sekalipun diperkirakan secara pasti tidak akan terjadi melihat hilal. Inilah pendapat yang mu’tamad (pendapat yang kuat)

Syekh Murghini menyebutkan bahwa penetapan awal Ramadan dengan kesaksian satu orang yang adil adalah berdasarkan hadis Rasululullah Saw riwayat dari Ibnu Umar, beliau berkata:

أخبرت رسول االله صلى االله عليه وسلّم أني رأيت الهلال فصام وأمر الناس بصيامه

Aku mengabarkan Rasulullah shollallahu 'alaihi  wa sallama bahwa aku melihat hilal Ramadan. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.

Lantas, bagaimana bila satu orang adil tadi mencabut kesaksian tentang melihat hilal? Nah, dalam hal ini, Syekh Mudabighi berkata:

Apabila orang adil itu menarik kembali kesaksiannya tentang rukyatul hilal bahkan setelah ditetapkan oleh hakim, sementara orang-orang sudah mulai berpuasa atau belum berpuasa, maka mereka tetap wajib berpuasa serta mereka berhari raya dengan menyempurnakan Ramadan menjadi 30 hari.

4. Berita tentang melihat hilal melalui satu orang yang adil riwayat

Sekalipun berbeda pengertian dengan adil syahadah (kesaksian) seperti di atas, adanya berita dari satu orang yang adil riwayat juga bisa menjadi sebab wajibnya puasa bagi orang lain, seperti rukyatul hilal dari satu orang hamba sahaya atau perempuan yang terpercaya.

Bahkan, kewajiban berpuasa ini juga berlaku dari berita orang adil riwayat yang tidak terpercaya, seperti berita dari orang fasik, dengan syarat ia menduga kebenaran berita rukyatul hilal si fasik.

Dengan begitu, Syekh Mudabighi berdasarkan pendapat Khatib menyebutkan bahwa kewajiban berpiuasa berlaku untuk orang yang diberitahu tentang rukyatul hilal oleh orang yang terpercaya bila aia memang meyakini atas kebenarannya. 

Bahkan, batasan ‘yang terpercaya’ tidak harus menjadi tolak ukur dalam kewajiban berpuasa, melainkan tolak ukurnya ialah keyakinan hati tentang kebenaran berita yang disampaikan, meskipun  yang menyampaikan berita tersebut dari golongan orang  kafir, fasik, budak, atau anak kecil.

Dalam hal ini, Syekh Suwaifi menyebutkan dari perkataan Khatib, yaitu:

إن اعتقد صدقه ليس بقيد فالمدار على أحد أمرين كون المخبر موثوقاً به أو اعتقاد صدقه

Meyakini tentang kebenaran berita melihat hilal tidak kaitannya dengan sebab lain, maka seseorang cukup memilih salah satu dari dua hal; pertama orang yang menyampaikan berita merupakan orang yang terpercaya atau kedua ia percaya tentang beritanya.

Begitu juga Syekh Syarqawi menambahkan:

ولو رآه فاسق جهل الحاكم فسقه جاز له الإقدام على الشهادة بل وجب أن توقف ثبوت الصوم عليها

Jikalau ada orang fasik yang melihat hilal, sedangkan hakim tidak mengetahui kefasikannya, maka  dibolehkan bagi hakim tersebut menawarkannya untuk memberikan kesaksiannya, bahkan wajib menetapkan puasa atas kesaksiannya tersebut.

5. Zhan (kuat dugaan) masuknya Ramadan dengan ijtihad

Terrakhir, hal yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa adalah dengan zhan (kuat dugaan) telah masuknya bulan Suci Ramadan dengan jalan ijtihad. Hal ini berlaku bagi mereka yang ragu dengan masuk Ramadan, seperti karena seseorang sedang ditawan di tempat tersembunyi, dipenjara, atau lainnya, ini keterangan dari Syekh Mudabighi.

Imam al-Bajuri menerangkan:

فلو اشتبه عليه رمضان بغيره لنحو حبس اجتهد فإن ظن دخوله بالاجتهاد صام فإن وقع فأداء وإلا فإن كان بعده فقضاء وإن كان قبله وقع له نفلاً وصامه في وقته إن أدركه وإلا فقضاء

Apabila seseorang ragu tentang masuknya bulan Ramadan karena dipenjara, misalnya, maka ia harus berijtihad. Jika ia kuat menduga masuknya Ramadan berdasarkan jalan ijtihadnya, maka ia harus berpuasa.

فإن وقع فأداء وإلا فإن كان بعده فقضاء

Bila puasanya tersebut ternyata berpas-pasan dengan 1 Ramadan, maka  puasanya berstatus ada’ (tunai), bila ternyata puasanya jatuh pada 2 Ramadan, maka puasanya yang tinggal harus diqadha,

وإن كان قبله وقع له نفلاً وصامه في وقته إن أدركه وإلا فقضاء

Dan apabila ternyata puasanya berlangsung sebelum masuk Ramadan, maka puasanya tersebut jatuh sebagai sunah, selama ia mendapat waktu Ramadan, maka ia berpuasa, bila tidak, maka harus mengqadhanya.

Nah, itulah bebberapa hal yang mewajibkan seseorang untuk berpuasa Ramadan. Kesimpulannya adalah bahwa hal-hal yang mewajibkan puasa Ramadan ada 5. Dari lima hal itu 2 hal berlaku secara umum. Maksudnya, kewajiban atas dasar hal ini berlaku untuk semua orang.

Dua hal tersebut adalah menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari dan ditetapkannya rukyatul hilal pada malam ke-30 dari bulan Sya’ban oleh hakim. 

Sedangkan 3 hal lainnya bersifat khusus, maksudnya, kewajiban berpuasa dengan sebab 3 hal ini hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu saja, yaitu pertama karena melihat hilal, adanya berita tentang melihat hilal melalui satu orang yang adil riwayat dan  kuat dugaan masuknya Ramadan dengan ijtihad.