Hukum Kurban Online Menurut Para Ulama, Dalil dan Niatnya

Daftar Isi
hukum kurban online

Hukum Kurban Online Menurut Para Ulama - Kurban merupakan salah satu ibadah Sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu di waktu Hari Raya Idul Adha. Dalil perintah kesunnahan kurban ini tidak perlu diragukan lagi, di antaranya firman Allah Swt:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). (QS. Al Kautsar: 2)

Dalam bahasa Arab, kurban disebut dengan istilah udhhiyyah yang bermakna hewan yang disembelih. Namun, yang perlu digaris bawahi di sini hanya hewan tertentu saja yang boleh disembelih untuk kurban, yaitu hanya dari jenis hewan ternak seperti unta, sapi (kerbau) dan kambing atau domba atau kibas.

Semua dari jenis hewan kurban tersebut disembelih setelah shalat sunat raya Idul Adha hingga berakhir pada waktu asar hari Tasyriq ketiga. Sesuai dengan namanya 'qurban' yang berarti 'dekat', maka dengan kurban ini menjadi salah perantara hamba untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Dewasa ini, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara otomatis telah merubah banyak hal dan percepatan yang berdampak pada berbagi sektor kehidupan. Tidak hanya dalam hal duniawi saja, kemajuan-kemajuan ini juga ikut merembes pada sektor ibadah, zakat dan kurban online sebagai salah satu contohnya.

Kurban Online Menurut Para Ulama, Dalil dan Niatnya

Melakukan Kurban secara Online belakangan ini merupakan salah satu cara kurban yang cukup populer saat ini. Selain dampak positif kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, layanan qurban online ini juga menjadi salah satu alternatif kurban di masa wabah Covid-19.

Hingga akhir-akhir ini masyarakat begitu antusias untuk melakukan ibadah qurban dengan sistem online, terlebih mereka yang terhitung anak millenial. Dengan kemudahan 'online' ini, membuat masyarakat dapat dengan mudahnya melakukan ibadah qurban di lokasi tertentu, tentunya tempat yang lebih membutuhkan.

Lantas, yang menjadi permasalahannya adalah apakah kurban online ini dibenarkan dalam agama Islam? Apa hukum kurban online? Bagaimana pandangan serta pendapat ulama terkait dengan kurban online ini? Nah, untuk menjawab berbagai permasalahan di atas langsung saja simak ulasan berikut ini.

Pengertian Kurban online

Sebagaimana makna kurban di atas, maka pengertian kurban online adalah proses kurban yang dilakukan tidak secara langsung (online) oleh orang yang berkurban, tetapi dengan cara mengirimkan sejumlah uang seharga hewan kurban kepada orang lain atau lembaga.

Kemudian, lembaga atau panitia tempat kita berkurban secara online membeli hewan kurban atas nama orang yang telah mengirimkan uang dan dilakukan penyembelihan. 

Terakhir, setelah proses penyembelihan, daging hewan kurban tersebut akan didistribusikan ke tempat, daerah, orang yang membutuhkan.

Pada dasarnya, kurban online adalah mewakilkan pembelian hewan kurban, penyembelihan, hingga pembagiannya melalui wakil berupa lembaga sosial atau panitia kurban tertentu secara tidak langsung (online). 

Bedanya dengan kurban biasa adalah hanya pada ‘menyaksikan’ penyembelihan hewan kurban saja. Karena dalam hal ini si pekurban ada anjuran untuk melihat sembelihan hewan kurbannya. Selain itu semuanya dapat kita katakan sama, baik dari proses penyembelihan maupun pada pembagian daging hewan kurban.

Hukum dan dalil kurban online

Sebagaimana namanya ‘kurban online’, tentu hal ini adalah hal baru dan belum pernah kita jumpai secara spesifik terkait dengan hukum melaksanakannya, baik di dalam al Quran, hadis, maupun pendapat para ulama salafussaleh.

Hingga kemudian para ulama kontemporerlah yang memberikan fatwa terkait dengan hukum kurban online ini.

Nah, sebenarnya yang menjadi perdebatan dalam pengambilan hukum kurban online adalah hanya pada ada kesunnahannya untuk menyembelih secara langsung oleh pekurban atau paling kurang menyaksikan secara langsung proses penyembelihan.

Tentu, bila kita melakukan kurban secara online dapat dipastikan kita tidak bisa melakukan dua hal dia atas secara langsung, sekalipun kita tetap bisa menyaksikannya secara online.

Hingga karena alasan itulah kemudian hukum kurban online ini dibahas panjang lebar oleh ulama dengan berbagai dalil dan alasan.

Pada dasarnya, hukum kurban online adalah satu hal yang diperbolehkan dalam agama Islam menurut fatwa beberapa ulama. Alasan utama kebolehannya adalah tidak ada dalil, baik dari quran maupun hadis yang melarang terhadap pelaksanaan kurban seperti ini.

Bila kita melihat melalui ranah fiqih, pelaksanaan kurban online ini sebenarnya adalah berlandaskan hukum wakalah (mewakilkan sesuatu), di mana seseorang menitip atau mewakilkan suatu urusan/kepentingan kepada orang lain yang dipercayai sebagai wakilnya serta ditandai dengan adanya akad.

Di Indonesia sendiri secara khsusus, ada beberapa ulama yang ikut menjelaskan terkait dengan hukum kurban online ini, di antaranya adalah KH. Yahya Zainul Ma'arif atau yang lebih dikenal dengan sapaan Buya Yahya.

Menurut beliau, boleh hukumnya kurban online dengan syarat penyelenggaranya jelas, web-nya juga jelas.

“Nah kalau orangnya nya jelas, maka boleh berkurban seperti itu dengan mengirimkan uang. Atau melalui web-web yang sudah jelas, melalui guru-guru anda, jelas orangnya maka benar. Artinya boleh melaksanakan qurban seperti itu” terang Buya Yahya.

Namun, dalam hal kurban Online ini Buya mempertegas bahwa kepada orang yang diamanahkan kurban harus mengerti syariat, karena dikhawatirkan bila tidak mengerti fiqih Qurban, maka akan menjadikan kurban itu bermasalah.

“Untuk kurban khususnya, orang yang berkurban harus mengerti syariat, kalau tidak mengerti fiqih Qurban akan bermasalah, terlambat qurban tidak menjadi qurban, belum waktunya pun tidak menjadi qurban, tidak memenuhi syarat pun tidak menjadi qurban.”

Buya memberikan contoh bahwa ada di kalangan masyarakat Indonesia karena hewan kurbannya terlalu banyak dan oleh panitia menyembelihnya pada malam hari raya.

Nah, penyembelihan kurban seperti ini (belum sampai waktu) dalam mazhab Imam Syafi’i tidak sah sehingga kurban yang dimaksudkan tadi menjadi sedekah biasa. 

Ataupun sebaliknya, yaitu proses penyembelihan hewan kurban yang sudah melewati waktu yang sudah ditentukan oleh syara’, yaitu sudah melewati 3 hari tasyriq, maka yang seperti juga tidak sah.

Oleh karena itu, menurut Buya penting bagi panitia kurban untuk mempelajari hal-hal dasar tentang fiqih kurban terlebih dahulu.

Juga masyarakat jangan sampai tertipu dengan istilah online,

“Jangan masyarakat begitu tergoda dengan istilah online. Karena kita mesti tahu juga siapa yang menyembelihnya, dan disalurkan kemana daging kurban tersebut.” Jelas Buya Yahya.

Di akhir Buya menambahkan bahwa semestinya beramal itu harus maksimal sebagai tanda ketulusan adalah dengan keseriusan. Sebaiknya kita melakukan kurban secara biasa (offline) dulu. Kecuali, tiba-tiba hidup di tengah hutan tidak ada cara lagi kecuali dengan berkurban secara online, maka silakan berkurban melalui online.

Barangkali dalam contoh Buya tersebut bisa sesuai dengan kondisi wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, khususnya warga muslim di Indonesia yang ingin berkurban. Tidak boleh berkerumunan, harus menjaga jarak, dan menjaga prokes serta mengikuti aturan dari pemerintah. Dengan alasan tersebut maka boleh hukumnya melakukan kurban online.

Tentang hukum kurban online ini, Tak lupa dua orang ulama fenomenal Indonesia, Ustad Abdul Somad dan Ustad Adi Hidayat pula ikut memberikan komentar. 

Sebelum menyebutkan hukum kurban online ini, pertama Ustad Adi Hidayat menjelaskan bahwa Penunaian ibadah itu terikat dengan kemampuan kita dalam beriktiar menunaikannya semampu dengan apa yang bisa kita lakukan.

Dalilnya dalam Al Quran adalah firman Allah Swt:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (QS. Al Baqarah: 286)

Ayat di atas menjadi penjelasan bagi kita bahwa Allah Ta'ala tidak mungkin memberikan sebuah ujian, beban, atau bahkan syariat kepada kita di luar batas kemampuan kita.

“Nah, untuk itu terkait dengan kurban online tadi, jika kita bisa menunaikan secara langsung, sembelih langsung, karena hal tersebut yang lebih utama, maka kita bisa melihat proses penyembelihannya, kalau memang keadaan kondisi tidak memungkinkan”, jelas ustadz yang biasa dipanggil UAH ini

dalam ‘kondisi yang tidak memungkinkan’ seperti yang dimaksudkan UAH di atas bisa termasuk susana Pandemi Covid-19 yang kita rasakan saat ini. Artinya, dalam keadaan darurat, hukum bisa berubah, seperti bunyi kaedah ushul fiqih:

الضرورات تبيح المحظورات

Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang

Darurat itu menjadi yang biasa-biasa, bahkan yang terlarang menjadi berubah hukumnya menjadi boleh, bahkan wajib.

Alhasil, ayat Al Baqarah ayat 286 dan kaedah ushul fiqih di atas menjadi dalil terhadap kebolehan melakukan kurban online. Kenapa? Iya, karena dalam keadaan darurat.

Ustad Abdul Somad pula pernah menjawab pertanyaan tentang ‘hukum kurban online’ ini. Menurut beliau pertama kali yang harus diperhatikan adalah dalam fiqih ada rukun, ada syarat, ada wajib.

Sementara menyaksikan penyembelihan yang menjadi perdebatan dalam penentuan hukum bukanlah rukun bukan syarat bukan wajib, tetapi sunnah.

“Apa hukumnya? Sunnah. Menyembelih sendiri juga hukumnya sunnah. Oleh karena itu, bila ada lembaga yang terpercaya dan amanah, maka transferkan ke nomor mereka” terang UAS.

Lagi-lagi bicara masalah terpercaya, amanah, dan profesional. Selama hal tersebut terpenuhi, maka dibenarkan melakukan kurban online.

Persoalan mengenai hukum kurban online pun telah disebutkan dalam Fatwa MUI No. 36 Tahun 2020, yang berbunyi:

Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan kurban kepada pihak penyelenggara, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih dan membagikan daging kurban.

Niat kurban online

Adapun niat yang harus diniati bagi yang menyembelih hewan kurban atas mewakili orang yang melakukan kurban online bisa diniatkan dengan lafal:

بسم الله، الله أكبر، اللهم تقبل من فلان بن فلان

Bismillah, Allahu Akbar, Yaa Allah terimalah kurban dari si fulan bin Fulan

Kata ‘fulan bin fulan’ dalam lafal niat di atas digantikan dengan nama orang yang melakukan kurban.

UAS menambahkan bahwa bilapun tidak disebutkan niat atas nama secara terang, tetap pahala dan kurbannya sampai. Karena tidak mesti disebutkan niat, tetapi lebih utama bila disebutkan.

“Jangan ragu, jangan khawatir, jangan anggap tidak sah, jangan anggap tidak afdhal, justru anda sudah berbuat baik untuk orang yang tidak mampu, jangan tunda langsung transfer” tutup Ustad viral ini.

Memilih lembaga kurban online

Berdasarkan ulasan panjang di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum kurban online adalah boleh dan tidak dilarang selama penyelanggaranya, baik itu situs web, lembaga dan panitianya harus amanah, profesional. Jelas orangnya, hewan kurbannya, jelas proses penyembelihannya dan didistribusikan daging hewan kurban secara jelas pula.

Bahkan dengan pelaksanaan kurban online ini, kita dapat memperluas syiar Islam dengan cara menebar daging kurban ke tempat atau wilayah yang lebih luas. Tentu juga dapat mengurangi kerumunan sehingga otomatis telah membantu pemerintah dalam mengurangi mengatasi pandemi Covid-19 yang tidak ketahui kapan berakhir, kan?

Nah, untuk itu supaya maksud dari kurban online ini dapat berjalan dengan baik, maka sudah semestinya kita perlu memilih lembaga yang amanah dan tepat untuk menjalankan wakalah kurban kita. 

Dalam hal ini, berdasarkan beberapa bacaan, kita dapat dapat melakukan kurban online di lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa, atau langsung ke lembaga resmi negara, yaitu melalui program kurban online BAZNAS

Atau barangkali kita bisa mewakilkan kurban online kita secara langsung kepada orang yang sudah kita percayai amanah dan profesional, seperti ustadz atau guru kita, dayah atau pesantren, serta lembaga sosialnya yang sudah kita kenali.

Manfaat kurban online

Berbicara tentang Manfaat dari Kurban Online, baik kita wakilkan kurban kita kepada lembaga sosial, web terpercaya, panitia secara langsung maupun melalui cara lain, tentu tidak terlepas dari banyak manfaatnya. Apakah itu untuk si pekurban sendiri sudah pasti dengan pahalanya serta untuk orang lain dengan sedekah daging hewan kurbannya.

Secara umum ada beberapa manfaat dari Kurban Online yang dapat dinikmati oleh umat Islam, di antaranya sebagai berikut.

  • Ibadah Kurban menjadi tidak ribet, cepat, dan mudah 
  • Daging Kurban didistribusikan secara merata dan tepat
  • Dapat membantu ekonomi peternak-peternak lokal di berbagai daerah
  • Bisa menjadi bagian dari Syiar Islam yang dapat dirasakan oleh orang-orang yang kurang mampu, terakhir
  • Membantu pemerintah dalam mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia secara khsusus.

Pahala kurban online

Lantas, bagaimana dengan pahala? Menurut Buya Yahya sudah tentu yang namanya kebaikan akan memperoleh pahala, apa saja, termasuk juga dengan ibadah kurban online ini.

Sementara Ustad Abdul Somad sebagaimana yang telah disebutkan di atas menyuruh kita untuk melakukan kurban online ini, jangan khawatir tidak berpahala, atau tidak sah. Bahkan dengan kurban ini justru kita sudah berbuat baik untuk orang yang tidak mampu. 

Dan sudah tentu apapun yang bersifat baik di sisi Allah, maka akan Allah berikan pahala yang banyak sesuai dengan janjinya yang telah banyak disebutkan dalam Al Quran dan hadis Rasulullah Saw.