Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Orang Berpuasa? Ini Kata Para Ulama

Daftar Isi

Di antara masalah yang sering ditanyakan pada bulan puasa adalah hukum penggunaan Inhaler, yaitu alat bantu pernafasan bagi penderita Asma, apakah boleh digunakan ketika berpuasa atau tidak. Pemakaian Inhaler ini sendiri dengan cara memasukkan alat tersebut ke dalam mulut bukan dicium aromanya.

Bolehkah Menggunakan Inhaler Bagi Orang Berpuasa? Begini Fatwa Para Ulama
Menggunakan Inhaler Bagi Orang Berpuasa? (Pixabay.com/InspiredImages)

Hukum Menggunakan Inhaler Bagi Orang Berpuasa? Ini Kata Para Ulama

Dalam hal ini beberapa Ulama Kontemporer dunia dan beberapa majelis fatwa negara mengeluarkan pendapatnya. Siapa dan apa bagaimana hukum menggunakan Inhaler Bagi Orang Berpuasa? Simak berikut pemaparannya dari masing-masing ulama.

Pendapat Syeikh Dr. Wahbah Zuhaily

Sebagian ulama termasuk Syeikh Dr. Wahbah Zuhaily (Pengarang Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh yang fenomenal tersebut) mengatakan penggunaan Inhaler di bulan puasa bisa membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Menelan Air Ludah Saat Berpuasa, Batalkah?

Menurut beliau, alasannya adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu (dalam hal ini Inhaler) ke dalam jauf (rongga terbuka) dan itu merupakan kasus individual bukan kasus umum. Juga karena yang masuk ke dalam bukan hanya "hawa" (aroma), melainkan ada kandungan obat juga di sana.

Fatwa Sayyidil Habib Umar Al-Hafizh

Habib Umar, seorang ulama besar Yaman yang juga sebagai salah salah satu muslim paling berpengaruh di dunia tahun 2020, beliau memberikan pendapatnya bahwa yang mengeluhkan sesak  nafas kemudian ia menggunakan Inhaler untuk mempermudah pernafasannya.

Maka dalam masalah ini bukan hanya udara yang masuk melainkan ada obat yang terkandung di dalamnya. Buktinya ketika obatnya sudah habis maka tidak ada gunanya lagi menggunakan alat tersebut. 

Oleh karena itu, bisa batal puasa orang yang memakai alat tersebut karena ada obat atau sesuatu yang masuk ke dalam melalui tenggorokannya. Jika dia memang harus menggunakan Inhaler ketika berpuasa, maka kita lihat apakah Asmanya hanya dalam waktu-waktu tertentu? Jika iya, maka ia harus membayar puasanya  di hari dimana ia mampu untuk tidak memakai Inhaler.

Baca Juga: Hukum Memakan Landak dan Biawak dalam Islam, Halal atau Haram?

Namun, jika penyakitnya itu terus-terusan sepanjang tahun sehingga ia tidak mampu untuk mengqadhanya (tidak mampu puasa tanpa Inhaler), maka ia harus membayar fidyah 1 mud (675 gram) beras untuk setiap harinya yang ditinggalkan.

Fatwa Dar  lfta' Mesir

Apa hukum menggunakan Inhaler di tengah tengah puasa? Dar  lfta' Mesir berfatwa bahwa menggunakan Inhaler di tengah tengah puasa membatalkan puasa dan wajib qadha. Karena alat tersebut menyampaikan obat yang sampai ke dalam rongga, dalam wujud percikan-percikan yang memiliki bentuk, melewati jalan yang terbuka yaitu mulut.

Jika orang tersebut mengidap asma kronis sehingga tidak bisa mengqadhanya, maka dia wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin setiap hari satu Mud dari makanan pokok daerah tersebut (kalau orang Mesir Gandum, sedangkan di Indonesia beras).

Fatwa Dar Ifta Jordan

Fatwa Dar Ifta Jordan menyebutkan bahwa Pemakaian Inhaler melalui hidung atau mulut membatalkan puasa. Karena dalam kasus ini ada obat yang masuk ke paru-paru.

Jadi barang siapa yang menggunakannya ketika berpuasa maka ia sunnah imsak (tetap tidak makan-minum) dan wajib mengqadha di lain hari. Namun, jika tidak mampu qadha maka dia wajib membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu mud setiap harinya.

Baca Juga: Hukum Menikahi Perempuan Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kesimpulannya, banyak sekali para ulama kita seperti Al-Habib Umar, Syeikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan beberapa ulama dari Dar Ifta yang berpendapat bahwa pemakaian Inhaler dapat membatalkan puasa. Solusinya adalah yaitu qadha atau membayar fidyah bagi mereka yang tidak mampu lagi mengqadhanya.

Apakah ada ulama yang tidak membatalkan? Ada!, Tetapi dalam masalah puasa wajib ini tentunya kita harus mengambil pendapat yang berhati-hati tentunya lebih baik serta lebih menentramkan hati, bukankah begitu? (@ismaelalkholilie, disunting)