Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Sunat Rajab
Daftar Isi
Alfailmu.com - Alhamdulillah Wasyukrulillah, Allah kembali mempertemukan kita dengan salah satu bulan mulia-Nya, yaitu Bulan Rajab. Rajab merupakan salah satu diantara beberapa bulan haram atau yang dengan “Asyhurul Hurum”.
Dengan kemuliaan itu, maka tak heran bila banyak Umat Islam melalui bulan ini dengan penuh semangat dan antusias dalam memperbanyak beribadah dan mendekat diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala di bulan ini. Tentang penamaan bulan haram ini sendiri, Allah firmankan dalam Al-Qur’an:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ
شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ
اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ
Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah 12 bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus. (QS. At-Taubah: 36)
Bacaan Niat dan Keutamaan Puasa Sunat Rajab
Sedangkan mengenai bulan-bulan apa saja yang tergolong dalam bulan haram, maka hal ini disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam satu hadisnya:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ
خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
مِنْهَا، أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثٌ مُتَوَالِيَاتٌ، ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو
الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: Sesungguhnya zaman berputar sebagaimana ketika Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada 12 bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga bulan berurutan: Zulqaidah, Zulhijjah, dan Muharam, kemudian bulan Rajab (suku) Mudhar, antara Jumadil Tsaniah dan Syaban. (HR. Bukhari)
Berdasarkan firman Allah dan hadis Rasulullah tersebut, jumhur (kebanyakan) ulama sepat tentang kemuliaan dan keagungan bulan Rajab. Karena itu pula, para ulama memerintahkan agar banyak beribadah di bulan ini, salah satunya dengan berpuasa pada Rajab tersebut.
Sekilas tentang puasa Sunnah Rajab
Memang benar bulan Rajab disepakati oleh kebanyakan ulama sebagai bulan untuk beribadah. Namun demikian, khususnya puasa pada bulan ini adalah sesuatu yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama. Ada ulama yang menghukumi bid’ah, ada yang memakruhkan, dan umumnya ulama Ahlussunnah membolehkan bahkan menyunnahkannya.
Pendapat tentang pengkhususan puasa pada bulan Rajab sebagai perbuatan bid’ah ini dipelopori oleh kebanyakan ulama kontemporer Saudi. Mereka berpendapat dalil hadis tentang puasa rajab merupakan hadis dha'if. Mereka berijtihad bahwa hadis dha'if tidak bisa digunakan sebagai dalil sama sekali. Sehingga dalam pandangan mereka tidak puasa sunnah Rajab secara khusus, bahkan bid’ah melakukannya.
Sedangkan, pendapat tentang makruh puasa sunah rajab ini berasal dari manyoritas ulama Mazhab Hanbali. Meskipun demikian, para ulama ini tidak sampai pada membid’ah puasa sunnah khusus bulan rajab, tetapi mereka hanya menghukuminya sebagai makruh.
Atas dasar hukum makruh, maka berpuasa pada bulan rajab adalah sesuatu yang dibenci dalam agama. Alasan kemakruhan tersebut karena bulan Rajab itu bulan yang diagungkan oleh Jahiliyah. Menurut Manshur Ibnu Yunus Al-Bahutiy kemakruhan puasa Rajab karena dianggap menghidupkan kembali tradisi lama Jahiliyah.
Nah, sekarang mari kita berfokus pada pendapat yang menyunnahkan puasa bulan Rajab. Sebagaimana di awal penulis sebutkan, jumhur ulama (selain mayoritas ulama mazhab Hanbali) menyunnahkan puasa pada bulan Rajab.
Menurut ulama ini ada beberapa hadis yang dapat dijadikan landasan dalam berpuasa pada bulan Rajab, di antaranya hadis umum tentang kesunnahan berpuasa:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَعَّدَ اللَّهُ
وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Artinya: Siapa yang berpuasa satu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh perjalanan 70 tahun. (HR. Bukhari no. 2840).
Hadis ini menjelaskan betapa hebatnya puasa sunnah pada hari biasa (selain ramadhan). Logikanya, puasa sunnah pada hari-hari biasa saja sedemikian banyak kelebihannya, apalagi puasa pada bulan haram di mana bulan tersebut memiliki kemuliaan secara khsusus. Dengan demikian, tentulah lebih pantas lagi bila berpuasa pada bulan haram, yaitu puasa pada bulan Rajab.
Kedua, kesunnahan puasa Rajab didasarkan pada hadis yang menganjurkan puasa pada bulan-bulan haram:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ
Artinya: Berpuasalah pada bulan-bulan haram. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)
Berdasarkan ayat Al-Qur’an (QS. At-Taubah: 36) dan hadis-hadis di atas menjadi landasan bagi manyoritas ulama terhadap kesunnahan puasa pada bulan rajab secara khusus. Dalam hal ini, banyak para ulama memberikan argumen terhadap anjuran puasa rajab, misalnya Syeikh Nidham seorang ulama Hanafiyah, berpendapat bahwa puasa Rajab termasuk puasa yang dicintai dan dianjurkan (sunnah), sebagaimana kesunnahan pada puasa Muharam, puasa Sya’ban, dan puasa Asyura.
Sementara itu, dari kalangan ulama Syafiiyah, seeprti Imam Nawawi, beliau berpendapat, "Tidak ada keterangan yang tsabit (kokoh) tentang puasa sunnah Rajab, baik berbentuk larangan atau pun kesunnahan. Namun, pada dasarnya melakukan puasa hukumnya sunnah (di luar Ramadhan). Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan bahwa Rasulullah SAW menyunnahkan berpuasa di bulan-bulan haram, sedang bulan Rajab termasuk salah satunya.”
Begitu juga, ulama Syafiiyah lain seperti Syeikh Zakaria Al-Anshari, beliau berpendapat bahwa puasa di bulan-bulan haram adalah puasa yang keutamaannya lebih dari bulan lain selain Ramadhan.
Imam Suyuti juga tidak ketinggalan, beliau menjelaskan bahwa meski hadis-hadis tentang puasa Rajab memang memiliki derajat hadis yang dhaif, tetapi hadis tersebut bukanlah hadis yang palsu. Oleh karena itu, beliau menyatakan bahwa hadis dhaif tetap boleh diriwayatkan (digunakan) untuk fadhail amal (keutamaan amal).
Dengan demikian, meski derajat hadis puasa Rajab itu tidak sahih, hal ini tidak berarti amalan puasa di bulan tersebut menjadi makruh atau bid’ah. Namun, puasa di bulan rajab tetap saja bisa dikerjakan sebagai motivasi dalam beramal.
Kesimpulan, memang para ulama berbeda pendapat tentang puasa Rajab. Meski demikian, jumhur ulama membolehkannya bahkan menyunnahkannya. Oleh karena itu, puasa khusus pada bulan Rajab secara umum tidak dilarang bahkan memperoleh kemuliaan yang amat tinggi karena beribadah di dalam bulan haram.
Bacaan Niat puasa Sunnah Rajab
Dikarenakan diperselisihkan anjuran untuk berpuasa rajab. Maka di sini penulis belum menemukan niat secara khusus dan detail terhadap niat puasa Rajab. Namun, bukan tidak ada niatnya sama sekali.
Karenanya, kita dapat mengqiaskan niatnya kepada niat puasa sunnah lain yang telah maklum niatnya seperti puasa sunat bulan Sya’ban, Syawwal dan Zulhijjah. Berpijak dari niat tersebut, dapat kita rumuskan niat Puasa Rajab dengan “Sahaja aku berpuasa sunat Rajab karena Allah Ta’ala”, atau dalam bahasa Arabnya:
نويت صوم غد عن شهر رجب سنة لله تعالى
Artinya: Saya niat berpuasa besok di bulan Rajab sunnah karena Allah Ta'ala.
Nah, niat tersebutlah yang kita niatkan pada malam hari sejumlah berapa hari hendak kita berpuasa. Sedikit berbeda dari puasa wajib, niat pada puasa sunat secara umum dibolehkan hingga pagi hari.
Keutamaan puasa sunat Rajab
Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan Hijriah. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, bulan ini merupakan salah satu bulan haram yang tidak perlu diragukan lagi kemuliaannya.
Salah satu bentuk kemuliaan bulan Rajab ialah di mana Allah jadikan bulan sebagai bulan terjadi peristiwa agung dalam Islam, yaitu Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu. Peristiwa ini diyakini dari banyak sumber sejarah Islam terjadi pada tanggal 27 Rajab.
Oleh karena itu, sebagai bulan haram, berbagai ibadah yang dilakukan di bulan rajab ini akan diberikan ganjaran pahala yang banyak, di antaranya adalah berpuasa. Lantas, secara khusus apa saja keutamaan puasa pada bulan Rajab? Simak berikut beberapa keutamaannya.
Di antara keutamaan puasa Rajab ialah berdasarkan satu hadis tentang tentang keutamaan puasa pada bulan haram secara umum. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan. Rasulullah bersabda: “Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan haram.”
Nah, dari hadis tersebut jelas bahwa puasa pada bulan haram mendapat keutamaan ‘lebih utama’ dari puasa sunah pada bulan biasa. Karenanya, puasa pada bulan Rajab sebagai salah satu diantara bulan haram sudah tentu mendapatkan keutamaan sebagaimana yang Rasulullah sebutkan tersebut.
Dalam Kitab Kifayah al-Akhyar, Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni as-Syafi’i menyebutkan bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram yaitu Zulqaidah, Zulhijjah, Rajab dan Muharram berdasarkan hadis Rasulullah di atas.
Menurut beliau pula di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun, menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah Muharram adalah Rajab. Artinya atas pendapat syeikh ini bahwa puasa pada bulan Rajab memiliki ‘keutamaan yang lebih’ dibandingkan dengan puasa pada bulan Zulqaidah dan Zulhijjah.
Dalam hadis-hadis yang lain Rasulullah juga menyebutkan keutamaan bulan Rajab, seperti riwayat yang mengatakan bahwa apabila Rasulullah shalallahu ‘alahi wassalam memasuki bulan Rajab beliau berdo’a:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي رَجَبٍ، وَشَعْبَانَ، وَبَلِّغْنَا
رَمَضَانَ
Artinya: Ya, Allah berkahilah kami di bulan Rajab (ini) dan (juga) Sya’ban, dan sampaikanlah kami kepada bulan Ramadhan. (HR. Imam Ahmad, dari Anas bin Malik).
Kemudian, Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid, sabda Rasulullah yang artinya: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."
Begitu salah satu hadis Rasulullah SAW yang artinya: “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut”.
Terakhir, hadis Riwayat (secara mursal) Abul Fath dari al-Hasan, Nabi Muhammad SAW bersabda:
رَجَبُ شَهْرُ اللهِ، وَشَعْبَانُ شَهْرِي، وَرَمَضَانُ شَهْرُ
أُمَّتِي
Artinya: Rajab itu bulannya Allah, Sya'ban bulanku, dan Ramadan bulannya umatku.
Imam Suyuthi dalam Kitab al-Haawi lil Fataawi menegaskan bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab yang tersebut tersebut tergolong dalam hadis-hadis dha'if (lemah), tetapi tidak sampai pada tingkat hadis palsu. Hal ini telah penulis jelaskan secara mendalam pada Pro-Kontra Kesunnahan Puasa Rajab, Benarkah Dalilnya Hadis Palsu?
Meskipun demikian, dalam tradisi Ahlussunnah Waljama’ah sebagaimana yang biasa diamalkan para ulama salafussaleh terdahulu telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal-amal utama). Selama hadis tersebut bukan hadis palsu, dan bukan pula dalil untuk hukum dan aqidah, maka hadis dha'if tadi masih tetap boleh diamalkan.
Demikian kurang lebih sekilas penjelasan tentang puasa sunah rajab, dalil, bacaan niat dan keutamaan puasa sunat rajab. Mari kita mengikuti pendapat jumhur ulama pada kesunnahan puasa rajab dan jangan lupa diamalkan, pembaca sekalian! Wallahua’lam, Semoga bermanfaat. (kesan.id, piss-ktb.com, disunting)