Hak-Hak Perempuan yang Diatur dalam Islam
Alfailmu.com - Berbicara tentang perempuan adalah bicara tentang masyarakat secara menyeluruh. Sebab perempuan adalah bagian dari masyarakat itu sendiri. Dengan begitu, ada hak-hak perempuan sebagai masyarakat yang harus dijaga di mana hak-hak tersebut sangat dihormati dalam Islam.
Benar memang bahwa dulunya sebelum Islam datang, perempuan diabaikan, mereka berada di posisi yang sangat rendah. Bahkan dalam Dalam sebagian sistem sebelum Islam perempuan dulu termasuk harta benda yang diperjualbelikan, perempuan tidak memiliki haknya, dan selalu ditindas oleh laki-laki.
Sebenarnya hal tersebut sangat menjatuhkan martabat perempuan. Namun, ketika Islam datang, “khitab” (pesannya) sama, selamanya tidak ada perbedaan dalam lingkup hukum syariat. Dalam ranah ibadah, muamalah, hingga dalam balasan (pahala), perempuan mendapatkan posisi yang sama dengan laki-laki.
Hak-Hak Perempuan dalam Islam
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Pesan di sini tidak dengan redaksi "Laksanakanlah kalian wahai laki-laki dan perempuan". Namun, "Laksanakanlah wahai semua". Dalam ranah hukuman juga sama, diterapkan atas laki-laki dan perempuan.
Walaupun demikian, pada hakikatnya memang ada beberapa hukum yang tidak sama, berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hal itu karena kondisi alami perempuan dan penciptaannya, selain itu maka semua pesannya sama.
Karena itu Islam meninggikan perempuan, dan memberikan semua hak kepadanya. Misalnya seperti dalam kisah yang mengagumkan berikut ini.
Tatkala Sa'ad bin Rabi’ telah syahid ketika perang bersama Rasulullah ﷺ di Perang Uhud, maka istrinya datang menemui Rasulullah, ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya Sa'ad syahid ketika bersamamu di Uhud, dia meninggalkan dua putri, paman mereka telah mengambil hartanya, mereka berdua hanya dinikahkan bila ada".
Ayat tentang warisan belum turun saat itu. Coba lihat kisah ini, pengaduan perempuan ini memperlihatkan bahwa saat itu perempuan tidak mendapat warisan, bahkan setelah Rasulullah ﷺ diutus. Bahkan Setelah beliau hijrah ke Madinah.
Namun, ketika ayat Al-Qur’an turun tentang pembagian harta warisan, yang berbunyi:
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ
حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن
كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ
فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ
لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta.
Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa: 11)
Setelah ayat tersebut turun, Rasulullah ﷺ memerintah mendatangkan saudara Sa'ad bin Rabi'. Setelah saudara Sa’ad datang, Rasulullah ﷺ berkata kepadanya sesuai dengan ayat Qur’an:
"Berikanlah 2 Putri sa'ad bagian 2/3, dan ibu mereka 1/8, dan yang tersisa itu untukmu".
Sebelum turun ayat ini saudara Sa'ad bin Rabi' mengambil semua warisan ini yang ditinggalkan saudaranya yang telah wafat di Perang Uhud. Lihat, bahwa dulunya perempuan tidak mendapatkan harta warisan. Namun, setelah Islam sempurna dan datang ayat Al-Qur'an, hak-hak perempuan pun telah diberikan secara syariat.
Memang bila kita melihat ayat di atas, bagian perempuan separuh dari laki-laki itu adalah ayat yang sudah “Qath’i” (tetap) dan pasti. Artinya manusia tidak bisa boleh ijtihad dalam hal ini. Karena dalam keadaan tertentu memang perempuan sama dengan laki-laki dan bahkan bisa melebihinya. Dan dapat menghalangi laki-laki (pada warisan) dalam sebagian keadaan.
Walaupun demikian, perempuan telah mendapat haknya setelah sebelumnya terhalang . Dia berhak mendapatkan hak ini. Karena Dia Manusia sebagaimana lainnya. Firman Allah Ta’ala:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا
بَنِىٓ ءَادَمَ وَحَمَلْنَٰهُمْ فِى ٱلْبَرِّ
وَٱلْبَحْرِ وَرَزَقْنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلْنَٰهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ
مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
Artinya: Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra: 70)
Manusia itu sama dari segi kemuliaan, Allah telah menyebutnya dalam ayat di atas "Bani Adam", yang artinya laki-laki dan perempuan, buka laki-laki saja. Sebagaimana dalam ayat-ayat lain pula disebutkan dengan redaksi yang umum.
Kesetaraan manusia laki-laki dan perempuan, mengharuskan kita untuk menyetarakan antara hak-hak perempuan dan laki-laki serta kesetaraan pada kewajiban. Karena itu Islam bijaksana dalam masalah ini, sehingga Islam menyetarakan dalam hukum syariat, di mana hak-hak perempuan sama dengan laki-laki. (syeikh syauqi ibrahim, @sanad_media)